Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Karanganyar 2024

Ini Lokasi di Karanganyar yang Dilarang Dipasangi APK Pilkada 2024, Ada Sejumlah Jalan Strategis

Sejumlah ruas jalan strategis di kawasan perkotaan dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) selama tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Ketua KPU Karanganyar, Daryono.   

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sejumlah ruas jalan strategis di kawasan perkotaan dilarang dipasangi alat peraga kampanye (APK) selama tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Karanganyar 2024. 

Ketua KPU Karanganyar, Daryono menyampaikan, tahapan kampanye telah dimulai sejak beberapa hari lalu hingga nanti masa tenang pada 23 November 2024 mendatang.

Jajaran KPU Karanganyar telah melakukan rapat koordinasi dengan paslon serta Bawaslu, Polres, Satpol PP, Tim Desk Pilkada sebagai persiapan masa kampanye

"Lokasi yang boleh untuk pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Selain itu KPU Karanganyar juga menerbitkan SK terkait titik pemasangan yang mana di dalamnya terdapat peraturan bupati. Ada enam ruas jalan strategis yang tidak boleh dipasangi APK," katanya dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (26/9/2024). 

Baca juga: Pengundian Nomor Urut Pilkada Karanganyar, Ilyas-Tri Nomor 1 dan Rober-Adhe Nomor 2

Dia menerangkan enam ruas jalan tersebut meliputi Jalan Lawu mulai dari Simpang Empat Papahan hingga Simpang Lima Bejen.

Lalu Jalan Tentara Pelajar atau depan Kantor KPU Karanganyar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Brigjen Slamet Riyadi, dan Jalan Wahid Hasyim. 

Lanjutnya selain itu ada tempat-tempat yang juga dilarang dipasangi APK mulai dari sekolahan, tempat ibadah, kantor pemerintahan, rumah dan pekarangan tanpa izin pemilik, pasar, mall, pusat perbelanjaan dan kawasan CFD. 

"Apabila ada yang melanggar nanti ada tim yang menertibkan dari Bawaslu, biasanya penertiban bersama Satpol PP dan instansi terkait," terangnya. (Ais). 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved