Berita Kabupaten Pekalongan
Kejari Kab Pekalongan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Kedungwun, Ini Peran Mereka
Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Tiga tersangka itu ialah HP, seorang pensiunan ASN Pemkab Pekalongan, yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Lalu DY, selaku pihak penyedia yang melaksanakan pembangunan, dan juga merupakan Direktur PT Kartikasari Manunggal Putra.
Kemudian IS, Direktur CV Trias Hutama yang sebagai konsultan pengawas pembangunan.
Baca juga: Ternyata Blok F Pasar Kedungwuni Pekalongan Sudah 3 Kali Ambruk, Dulu Rusak Sebelum Diresmikan
"Ketiga orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan mereka sudah ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari kedepan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko kepada Tribunjateng.com, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, ketiga tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, dengan nomor: print 66/m.3.45/fd.1/09/2024.
"Ketiganya ditahan, dalam perkara pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F tahun anggaran 2017," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan, Mustofa, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pengumpulan barang bukti, didapat pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F itu banyak sekali temuan.
Di antaranya, penggunaan besi tak sesuai dengan SNI dan mutu beton seharusnya menggunakan K300, K200, K250 setelah dilakukan pengujian di lapangan itu kebanyakan kurang dari K100.
"Perkara ini merupakan hasil temuan kejaksaan. Di antaranya, penggunaan besi dan beton yang tidak sesuai standar. Setelah melalui uji lapangan, kami temukan banyak yang tidak sesuai spek."
"Banyak tidak sesuai spek. Itu berdasarkan hasil uji teknis dari Universitas Negeri Semarang, dan awalnya kita melakukan penyelidikan melalui Dinas PU, itu hasilnya sama," katanya.
Saat disinggung terkait, potensi kerugian negara, Mustofa menyebut dalam pembangunan Pasar Kedungwuni Blok F kerugian berdasarkan perhitungan awal kurang lebih sekitar Rp 1,5 Miliar," imbuhnya. (Dro)
Apel Siaga 412 Personel, Polres Pekalongan Pastikan DPRD Aman Jelang Audiensi |
![]() |
---|
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad : Tidak Ada Kata Gentar Hadapi Kelompok Perusuh |
![]() |
---|
Akses Kesehatan Lebih Dekat, Desa Wonorejo Pekalongan Kini Miliki Balai Kesehatan Sendiri |
![]() |
---|
TNI Bangun Jalan dan Sumur Bor di Desa Windurojo Pekalongan, Wujud Nyata TMMD Reguler Ke-125 |
![]() |
---|
APBD Kabupaten Pekalongan 2025 Direvisi, Belanja Daerah Naik 5,07 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.