Penipuan Modus Penggandaan Uang
Nasib Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Sudah Setor Rp587 Juta, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku
Para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar.
Kombes Pol Yuswanto Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban KI (34) asal Sragen berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.
Saat itu, tersangka RHB mengajak korban bekerja sama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.
Korban diminta setor Rp400 juta, sedangkan tersangka RHB Rp600 juta.
Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
Korban dijanjikan mendapat bagian Rp7 miliar, sedangkan yang Rp10 miliar menjadi hak tersangka.
Korban yang tertarik kemudian diajak oleh tersangka bertemu di sebuah hotel di Kota Surakarta.
Di sana, tersangka memperlihatkan uang dalam plastik yang jumlahnya disebut Rp600 juta.
Padahal uang tersebut disusun dengan tumpukan potongan kertas HVS yang di atasnya diberi lembaran uang asli agar seolah-olah uang tersebut benar adanya.
"Ini merupakan upaya tersangka untuk meyakinkan korban agar segera menyerahkan modal awalnya," kata Kombes Pol Yuswanto Ardi.
Selain itu, tersangka RHB juga mengirimkan video yang memperlihatkan boks warna silver dengan logo dan tulisan Bank Indonesia (BI) di dalam mobil.
Di dalam boks tersebut sudah tertata uang yang seolah-olah penuh.
Padahal, itu hanya bagian atasnya yang ada uangnya, sedangkan di dalamnya kosong.
Tersangka mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan isi uang dalam boks tersebut senilai Rp5 miliar.
Korban yang semakin tertarik akhirnya menyerahkan uang senilai Rp137 juta kepada tersangka RHB secara cash maupun transfer di periode 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Berikutnya, pada 9 September 2024, tersangka RHB membuat skenario bersama tersangka AY dan empat tersangka yang masih buron yaitu G, L, R, dan teman tersangka R.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.