Penipuan Modus Penggandaan Uang
Nasib Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Sudah Setor Rp587 Juta, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku
Para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar.
Skenario tersebut dirancang untuk mengambil uang sebesar Rp450 juta dari korban.
Baca juga: Kata Slamet Dukun Penggandaan Uang di Banjarnegara, Korban Diajak Ritual dan Diberi Minuman Potasium
Baca juga: Modus Penggandaan Uang: Polisi Tangkap 2 Penipu di Sragen, 4 Pelaku Lain Masih Buron
Pada 9 September 2024 pukul 04.30, korban datang ke sebuah hotel di Sleman.
Di hotel tersebut sudah ada tersangka RHB dan tersangka G.
Di sebuah parkiran, korban menyerahkan uang kepada RHB sebesar Rp450 juta.
"Setelah menerima uang, tersangka RHB langsung pergi menuju Pantai Samas Bantul," katanya.
Sedangkan tersangka G dan korban ditinggal dan diminta menunggu shareloc dari tersangka RHB untuk mengambil uang yang dijanjikan.
Setelah menerima shareloc, pukul 06.30, korban dan tersangka G berangkat menuju Pantai Samas Bantul.
Adapun tersangka RHB telah merancang skenario.
Setibanya di Samas, korban dan tersangka G didatangi tersangka L, R, dan teman tersangka R.
Mereka menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota polisi yang seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba.
Pada saat korban balik badan, tersangka G dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Saat itu korban menyadari, jika dirinya telah tertipu," katanya.
Korban kemudian melapor ke polisi.
Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.