Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

3 Oknum Guru Terlibat Kasus Pungli Sertifikasi di Magelang, Masih Bisa Hirup Udara Bebas

Tiga oknum guru sekolah dasar (SD) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) masih bebas berkeliaran.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/Egadia Birru
TM, tersangka kasus pungli sertifikasi PPG Agama Islam, saat digiring untuk konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Tiga oknum guru sekolah dasar (SD) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam masih bisa menghirup udara bebas.

Jajaran Polresta Magelang belum menahan mereka dari empat guru sekolah dasar (SD) yang terlibat kasus tersebut.

Meskipun ketiga guru tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian, mereka masih berstatus bebas.

Baca juga: Bukan dari Sekolah yang Sama, Ini Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi SMA di Gorontalo

Ketiga guru yang terlibat adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, serta JM (32) yang bertugas di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah

Sementara itu, satu tersangka lainnya, TM (42), yang bertugas di Kabupaten Semarang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang beserta berkas perkaranya. 

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menahan ketiga guru tersebut. 

“Ini sementara tahap satu, memang kami tidak menahan yang bersangkutan. Selain (karena) pengembangan (kasus) lebih lanjut, (para) tersangka kooperatif memberikan keterangan,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (27/9/2024).

Pungli Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan  

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan ketiga tersangka di masa mendatang, Mustofa tidak memberikan jawaban secara gamblang.

“Nanti kami lihat perkembangan berkas perkara. Semoga berkas perkara yang kedua segera selesai biar bisa kami selesaikan di kejaksaan,” tambahnya.

Diketahui, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, terungkap bahwa komplotan empat guru SD yang mengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) ini menarik pungli dengan menamakan diri Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, yang didirikan oleh TM pada 2020.

PGTK Bumi Serasi berhasil mengumpulkan pungli total senilai Rp 1,16 miliar dari 137 guru PAI di Kabupaten Magelang dan praktik ini berlangsung sejak Januari 2024.

TM menetapkan nilai pungli sebesar Rp 8,5 juta, sementara HY, KZP, dan JM berperan dalam menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, kebanyakan berstatus honorer.

Korban dijanjikan bulanan Rp 3,5 juta per bulan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved