Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Bukan dari Sekolah yang Sama, Ini Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi SMA di Gorontalo

Pengakuan perekam video asusila oknum guru dan siswi SMA di Gorontalo. Perekam ternyata bukan siswa dari sekolah yang sama

Editor: muslimah
Arianto Panambang/TribunGorontalo.com
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menyerukan stop bagikan video syur oknum guru dan siswi di Gorontalo saat konferensi pers, Rabu (25/9/2024) sore. 

Dinas PPA Beri Perlindungan

Kini, siswi yang masih berusia 16 tahun mengalami trauma lantaran wajahnya tersebar di media sosial.

Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zescamelya Uno, juga menyatakan akan membantu mencarikan sekolah untuk siswi kelas 12 tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," bebernya.

Zescamelya Uno mengaku kecewa dengan keputusan dikeluarkannya siswi dari sekolah.

"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," tegasnya.

Hingga saat ini, wajah siswi masih tersebar meski oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan stop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," terangnya.

Pendampingan psikologi juga diberikan agar siswi tak mengalami trauma.

Berhubungan sejak 2022

Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.

DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved