Residivis Pemerkosaan di Muna Kembali Berulah, Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Rumah Korban
Ilwan Mizan, residivis pemerkosaan, kembali beraksi di Muna. Korban SM diancam dengan pisau sebelum dirudapaksa di rumahnya. Pelaku kembali ditangkap
TRIBUNJATENG.COM, MUNA – Ilwan Mizan (IM), seorang residivis kasus pemerkosaan yang tengah menjalani masa bebas bersyarat, kembali melakukan tindakan keji dengan memperkosa seorang gadis berinisial SM (18) di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Wakorumba Selatan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (23/9/2024) malam.
Korban SM diancam akan dibunuh jika melawan. Pelaku IM memasuki rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang dan kemudian mengancam korban dengan sebilah pisau sebelum memerkosanya.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang beristirahat di ruang tamu rumahnya.
"Saat itu korban baru saja tidur di ruang tamu beralaskan spring bed. Tiba-tiba korban terbangun karena mendengar pintu bagian belakang rumah didobrak," kata Indra pada Jumat (27/9/2024).
Pelaku IM langsung masuk ke dalam rumah dan menodongkan pisau ke leher SM. Tanpa ampun, IM kemudian memerkosa korban yang tidak berdaya. Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu depan rumah.
Usai kejadian, korban segera menghubungi keluarganya. Keesokan harinya, korban ditemani keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pure.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan berupaya mengejar pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencoba melarikan diri dengan mencuri sepeda motor milik seorang petani. Informasi mengenai pelarian pelaku kemudian disebarkan ke berbagai polsek, termasuk Polsek Bonegubu Buton Utara, Polsek Kamaru, dan Polsek Lasalimu.
Pelarian IM akhirnya terhenti ketika ia ditangkap di wilayah Lasalimu. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke mapolsek untuk diinterogasi. Selama pemeriksaan, IM mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy, menjelaskan bahwa IM sebelumnya juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban lain pada tahun 2017 dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Namun, setelah menjalani 6 tahun 10 bulan masa hukuman, IM mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kini, IM kembali dijebloskan ke tahanan dan diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Polisi berharap hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan kepada pelaku mengingat ia adalah residivis yang tidak jera melakukan kejahatan serupa.
Banding Ditolak, Politikus Malaysia Pemerkosa WNI Dipenjara 8 Tahun |
![]() |
---|
Lapor Pemerkosaan Malah Kandas di Tangan Polisi, Gadis 18 Tahun Dituduh "Suka Sama Suka" |
![]() |
---|
Kasus Pemerkosaan Berantai di Arizona Akhirnya Terungkap Setelah 30 Tahun |
![]() |
---|
Kakek Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Dikenali saat Melintas Depan Rumah Korban yang Sudah Melahirkan |
![]() |
---|
Siswi Kelas 1 SD di Purbalingga Jadi Korban Kekerasan Seks Penjaga Sekolah, Ketahuan saat Dimandikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.