Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Peran 2 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Kebangsaan Diaspora di Grand Kemang

polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembubaran paksa diskusi kebangsaan dispora di Grand Kemang Jakarta.

Editor: Muhammad Olies
Ist
Diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu (28/9/2024), dibubarkan sekelompok orang tak dikenal. 

TRIBUNJATENG.COM - Peristiwa pembubaran paksa diskusi Kebangsaan Diaspora di Grand Kemang, Mampang Prapatan, yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) Sabtu (28/9/2024) berbuntut panjang.

Polisi turun tangan menangani kasus yang dituding mencederai nilai-nilai demokrasi dan hak azasi manusia (HAM) ini.

Diskusi itu menghadirkan beberapa narasumber, seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Sunarko, hingga Tata Kesantra.

Teranyar, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembubaran paksa diskusi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya menangkap lima orang terkait aksi pembubaran tersebut. Dua di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan tiga lainnya kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik," kata Kombes Wira Satya Triputra, Minggu (29/9/2024).

Dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.

Tiga orang lainnya yang ditangkap berinisial JJ, LW dan MDM.

Baca juga: HEBOH Desakan Pembubaran Pengurus BUMDes Berjo, Begini Respon Bupati Karanganyar

Baca juga: Polemik Pembubaran KASN

Inisial FEK berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan GW ini selaku pengrusakan di dalam ruangan diskusi.

Selain melakukan perusakan, para tersangka ini juga melakukan penganiayaan terhadap satpam Hotel dan polisi yang saat itu tengah berjaga.

Terhadap dua tersangka, Wira menyebut mereka dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Polisi Bidik Sosok Penggerak

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyebut pihaknya bakal memburu sosok penggerak daripada massa yang membubarkan diskusi di Hotel Grand Kemang.

Selain memburu dalang pembubaran itu, polisi juga masih mendalami motif yang dilakukan  kelompok tersebut hingga nekat membubarkan acara diskusi secara anarkis.

Berdasarkan video yang beredar, para pelaku terlihat kompak mengenakan masker saat memasuki ruangan.

Mereka merangsek masuk ke dalam ruangan acara, berteriak-teriak, serta mencopot spanduk dan merusak peralatan dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.

Terkait itu, Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Awalnya, pihaknya hanya melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi dari Aliansi Cinta Tanah Air di depan Hotel Grand Kemang.

Pihaknya bersiaga sejak pukul 08.00 WIB, namun kelompok tersebut baru melakukan orasi satu jam kemudian.

 Saat tengah fokus mengamankan area depan, pihaknya menerima informasi ada yang melakukan penyerangan oleh sekelompok orang di dalam hotel Grand Kemang.

Edy mengatakan, orang-orang yang melakukan pengrusakan acara diskusi dimaksud berbeda dengan orang-orang yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang.

Penjelasan Ketua FTA Tata Kesantra

Ketua FTA Tata Kesantra yang ikut menjadi pembicara di diskusi tersebut menjelaskan, acara itu dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh atau aktivis tentang masalah kebangsaan dan kenegaraan.

Sejak pagi, sekelompok massa sudah berorasi dari atas sebuah mobil komando di depan hotel mengkritik para narasumber yang diundang.

Ketika acara baru akan dimulai, massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengubrak-abrik ruangan.

Kata Tata, polisi kelihatan diam membiarkan massa pengacau.

Acara yang semula berbentuk diskusi lalu diubah dalam format konferensi pers.
 
Din Syamsuddin, salah satu pembicara, mengecam keras tindakan brutal tersebut dan menyebutnya sebagai cermin dari pelanggaran demokrasi yang terus terjadi.

Ia berharap, jika Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai presiden RI, pemerintahannya akan memperbaiki dan mengoreksi praktik-praktik yang merusak demokrasi selama era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyatakan  SETARA Institute mengecam keras terjadinya pembubaran diskusi secara paksa di Hotel Grand Kemang.

Tindakan pembubaran diskusi tersebut merupakan teror terhadap kebebasan berekspresi dan ancaman atas ruang sipil yang semakin menyempit.(*)

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul VIDEO Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved