Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

HEBOH Desakan Pembubaran Pengurus BUMDes Berjo, Begini Respon Bupati Karanganyar

Pengurus RT dan RW di Desa Berjo mendesak kepada pihak Inspektorat Kabupaten Karanganyar agar dilakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Berjo.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Tanggapan Bupati Karanganyar Juliyatmono terhadap desakan warga untuk membubarkan kepengurusan BUMDes Berjo, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Sebagian warga dan pengurus RT di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar mendesak untuk dilakukan pembubaran terhadap kepengurusan BUMDes setempat. 

Adapun sebelumnya pengurus RT dan RW di Desa Berjo mendesak kepada pihak Inspektorat Kabupaten Karanganyar agar dilakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Berjo.

Dari pihak Inspektorat kemudian meminta terkait permasalahan tersebut diselesaikan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Ketua RT 04 RW 9 Dusun Plesungan, Desa Berjo, Agil Sugiman menyampaikan, sejumlah warga dan pengurus RT serta RW mendesak dilakukan musyawarah desa (musdes) terkait pembubaran kepengurusan BUMDes bukan tanpa alasan. 

Baca juga: Mobil Gus Afan Hancur, Sopir Hilang Kendali Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Tol Ngawi-Karanganyar

Baca juga: Detik-detik Gudang Penggilingan Padi di Karanganyar Terbakar

"Harapan seluruh Ketua RT dan RW menginginkan kepengurusan yang transparan, jujur, dan dapat dipercaya."

"Selama dikelola secara bagus, warga tidak melakukan penekanan untuk menggelar musdes," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/2/2023). 

Warga setempat, Sularno mengungkapkan, musdes terkait permasalahan BUMDes telah digelar pada Jumat (24/2/2023).

Dalam musdes dihadiri Plt Kades Berjo, pihak BPD, Ketua RT, serta RW se-Berjo, dan sejumlah tokoh. 

"Hasilnya membubarkan pengurus BUMDes dan seluruh karyawan."

"Mereka pun diminta untuk mempertanggungjawabkan atas seluruh sebab akibat yang terjadi selama pengelolaan."

"Mereka diberikan waktu maksimal 6 Maret 2023," terangnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Bupati Juliyatmono Perintahkan Baznas Sebar Kotak Infak di Seluruh Rumah Makan di Karanganyar

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tindaklanjuti Adanya Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Selain itu, dari keputusan bersama dalam musdes juga membubarkan badan pengawas serta membentuk pengurus BUMDes sementara sampai adanya Kades definitif.

Lanjut Sularno, hasil musdes tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Karanganyar melalui Camat Ngargoyoso agar nantinya memberikan pembinaan, bimbingan, arahan, dan solusi terbaik bagi Desa Berjo. 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, telah menerima surat hasil musdes yang digelar pekan lalu tersebut.

Terkait desakan pembubaran kepengurusan BUMDes, terang Yuli, akan dikaji terlebih dahulu dari berbagai regulasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved