Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

4 Guru SD Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Pungli PPG Rp 1,1 M di Magelang, 1 Pelaku Ditahan

 Polresta Magelang menangkap empat oknum guru SD terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) percepatan sertifikasi guru.

|
Editor: Muhammad Olies
Dokumentasi Humas Polresta Magelang
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa saat konferensi pers, beberapa waktu lalu 

TRIBUNJATENG.COM -  Polresta Magelang menangkap empat oknum guru SD terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) percepatan sertifikasi guru.

Dari jumlah itu, hanya satu pelaku yang ditahan polisi.

Sedang tiga pelaku lainnya masih bebas alias tak ditahan, meski statusnya juga tersangka kasus pungutan liar (pungli) berkedok percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam. 

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengatakan keempat guru SD tersebut berstatus sebagai tersangka. 

Untuk salah satu tersangka telah dilakukan penahanan yakni TM (42), yang bertugas di Kabupaten Semarang.

Tiga tersangka lainnya tak ditahan, yakni HY (44) dan KZP (35), keduanya mengajar di Kecamatan Salaman. 

Kemudian JM (32) yang bertugas di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

"Polisi tak menahan ketiganya karena mereka dianggap kooperatif saat proses penyelidikan," kata Kombes Mustofa.

.“Selain (karena) pengembangan (kasus) lebih lanjut, (para) tersangka kooperatif memberikan keterangan,” kata Mustofa.

  Baca juga: Nasib Guru SD Cubit Murid Sampai Memar Sampai Menantang Orang Tua, Kini Dilaporkan Polisi

Baca juga: Korban PHK di Jateng Januari-September 2024 Tertinggi se-Indonesia, Disumbang Sektor Ini

Menanggapi kemungkinan penahanan di masa mendatang, Mustofa belum bisa memastikan. 

Karena hal itu tergantung dari hasil penyelidikan oleh penyidik di lapangan. 

“Nanti kami lihat perkembangan berkas perkara. Semoga berkas perkara yang kedua segera selesai biar bisa kami selesaikan di kejaksaan,” ujarnya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein mengatakan, tiga guru yang telah ditetapkan tersebut masih mengajar di sekolahnya masing-masing.

“(Jadi tersangka) Ini belum ada penahanan dan sebagainya tetep mereka mengajar,” kata Husein.

Dikabarkan sebelumnya, ratusan guru honorer di Kabupaten Magelang menjadi korban pungutan liar alias pungli dengan total kerugian dialami korban mencapai Rp 1,1 miliar.

 Dari hasil penyelidikan, tiap korban diminta membayar Rp 8,5 juta untuk mengikuti program percepatan sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) mata pelajaran agama Islam.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, kasus ini melibatkan empat tersangka yang juga berprofesi sebagai guru.

Yakni TM (42 tahun) warga Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Kemudian tiga warga Magelang berinisial KSP (35 tahun), HY (44 tahun), dan JM (32 tahun).

Keempat tersangka merupakan seorang guru SD sekaligus pengurus Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi.

 "Korbannya para guru honorer. Jadi ada pungutan yang diambil kaitannya bisa melakukan sertifikasi guru. Total kerugian yang dialami korban hampir menyentuh Rp 1,2 miliar," ujar Mustofa, Senin (23/9/2024).

Mustofa menjelaskan, terduga pelaku menyasar guru Agama Islam yang lolos seleksi akademik namun belum dipanggil mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Para tersangka di bawah naungan PGTK Bumi Serasi kemudian menawari para guru tersebut untuk mengikuti program PPG secara mandiri di mana mereka harus membayar ongkos sertifikasi senilai Rp 8,5 juta.

Menurut Mustofa, program itu bersifat fiktif karena pemerintah tidak pernah mengeluarkan program tersebut.

"Jadi ada pungutan yang diambil, katanya bisa melakukan sertifikasi guru," jelasnya

 

Artikel ini diolah dari TribunJogja.com 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved