Pilkada Jateng 2024
BUKAN Miliaran, Ini Dana Kampanye Awal Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin
Nominal yang dicantumkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dalam LADK ternyata tak sampai miliaran rupiah.
TRIBUNJATENG.COM - Dua paslon peserta Pilkada Jateng 2024 mulai membuat laporan awal dana kampanye (LADK) seiring telah dimulainya masa kampanye hajatan demokrasi lokal lima tahunan ini.
Nominal yang dicantumkan dua paslon yakni paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dalam LADK ternyata tak sampai miliaran rupiah.
Bahkan juga angkanya di bawah Rp 100 juta.
Berdasarkan laporan LADK dari KPU Jateng, paslon Andika-Hendi melaporkan dana awal kampanye mereka sebanyak Rp 50 juta.
Dana Rp50 juta tersebut berasal dari dana sumbangan paslon itu sendiri.
Sumbangan berbentuk uang tunai itu masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) palon nomor urut 1.
Sementara itu, dana awal kampanye paslon Luthfi-Taj Yasin sebesar Rp 47,8 Juta.
Dengan rincian, sebanyak Rp 1 juta merupakan saldo awal RKDK.
Kemudian dana sebesar Rp 46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari paslon.
Namun Rp 46,8 juta dalam RKDK Luthfi-Yasin ini berbentuk barang.
Baca juga: KPU Jateng Gelar Rakor Persiapan Sengketa Tata Usaha Negara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024
Baca juga: Genjot Partisipasi Pilkada 2024, KPU Jateng Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sasar 35 Ormas
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan bahwa aturan terkait dana kampanye ini tertulis dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
“Setiap Paslon Wajib menyampaikan kepada KPU berupa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), melaporkan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” kata Handi dilansir Kompas.com, Senin (30/9/2024).
Dana itu dilaporkan melalui sistem KPU berupa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).
Handi menilai adanya regulasi ini bisa memperlihatkan transparansi dan kejujuran Paslon dalam melaporkan dana kampanye selama Konstestasi Pilkada Serentak 2024.
Untuk itu, KPU Jateng pun mengimbau para tim kampanye tiap paslon dan parpol pengusungnya untuk bisa memahami kategorisasi kampanye dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye.
Bukan Kandang Banteng Lagi, Ahmad Luthfi: Kita Ubah Jawa Tengah Jadi Sarang Garuda |
![]() |
---|
Apel Kemenangan Pilkada Jateng, Gerindra Puas Menang Pilgub dan 27 di Kabupaten/Kota di Jateng |
![]() |
---|
Sejumlah Paslon Yang "Diendorse" Unggul Quick Count, Ini Kata Jokowi |
![]() |
---|
Klaim Menang Pilkada Jateng 19 Kabupaten Puan Maharani: Silakan Nilai "Kandang Banteng" atau Tidak? |
![]() |
---|
Di Salatiga, Andika-Hendi Unggul di 3 Kecamatan, Tapi Menang Luthfi-Taj Yasin yang Cuma 1 Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.