Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Jateng 2024

BUKAN Miliaran, Ini Dana Kampanye Awal Andika-Hendi dan Luthfi-Taj Yasin

Nominal yang dicantumkan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dalam LADK ternyata tak sampai miliaran rupiah.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Paslon Cagub Cawagub Jateng, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin foto bersama usai pengambilan nomor urut di KPU Jateng, Senin (23/9) malam   

TRIBUNJATENG.COM - Dua paslon peserta Pilkada Jateng 2024 mulai membuat laporan awal dana kampanye (LADK) seiring telah dimulainya masa kampanye hajatan demokrasi lokal lima tahunan ini.

Nominal yang dicantumkan dua paslon yakni paslon nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan paslon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dalam LADK ternyata tak sampai miliaran rupiah.

Bahkan juga angkanya di bawah Rp 100 juta.

Berdasarkan laporan LADK dari KPU Jateng, paslon Andika-Hendi melaporkan dana awal kampanye mereka sebanyak Rp 50 juta.

 Dana Rp50 juta tersebut berasal dari dana sumbangan paslon itu sendiri.

Sumbangan berbentuk uang tunai itu masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) palon nomor urut 1.

Sementara itu, dana awal kampanye paslon Luthfi-Taj Yasin sebesar Rp 47,8 Juta.

Dengan rincian, sebanyak Rp 1 juta merupakan saldo awal RKDK.

Kemudian dana sebesar Rp 46,8 juta merupakan penerimaan sumbangan dari paslon.

Namun Rp 46,8 juta dalam RKDK Luthfi-Yasin ini berbentuk barang.

Baca juga: KPU Jateng Gelar Rakor Persiapan Sengketa Tata Usaha Negara untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

Baca juga: Genjot Partisipasi Pilkada 2024, KPU Jateng Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Sasar 35 Ormas

Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengungkapkan bahwa aturan terkait dana kampanye ini tertulis dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024. 

“Setiap Paslon Wajib menyampaikan kepada KPU berupa Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), melaporkan LADK, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” kata Handi dilansir Kompas.com, Senin (30/9/2024).

Dana itu dilaporkan melalui sistem KPU berupa Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Handi menilai adanya regulasi ini bisa memperlihatkan transparansi dan kejujuran Paslon dalam melaporkan dana kampanye selama Konstestasi Pilkada Serentak 2024.

Untuk itu, KPU Jateng pun mengimbau para tim kampanye tiap paslon dan parpol pengusungnya untuk bisa memahami kategorisasi kampanye dan mekanisme pengelolaan untuk pelaporan dana kampanye.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved