Pilkada Blora 2024
Alasan KPU Blora Batasi Dana Kampanye Rp 16 Miliar Setiap Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membatasi dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora membatasi dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.
Itu berdasarkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, dan PKPU tentang dana kampanye.
Komisioner Divisi Teknis KPU Blora, Ahmad Solikin, menyampaikan, berdasarkan aturan yang ada dana kampanye Paslon dibatasi maksimal Rp 16.150.500.000 (enam belas miliar setatus lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
"Ini mengacu pada PKPU Kampanye, PKPU dana kampanye, terus hasil rapat koordinasi KPU, yang dihadiri Paslon dan Bawaslu," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut, Solikin menyampaikan, para Paslon wajib melaporkan dana kampanye, seperti pembuatan rekening khusus dana kampanye.
"Kemarin para Paslon sudah membuat rekening khusus dana kampanye, terus mereka juga sudah melaporkan terkait laporan awal dana kampanye (LADK)," terangnya.
Setelah itu, kata Solikin, di tanggal 24 Oktober 2024, Paslon juga diwajibkan melaporkan terkait Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Kemudian terkahir itu, Paslon juga kami minta untuk melaporkan terkait Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) itu, di tanggal 23 November 2024," terangnya.
Menurut Solikin, hal itu yang membedakan Pilkada dengan Pemilu kemarin.
"Kalau pemilu kan, itu terakhir setelah pelaksanaan ya, itu harus sudah dilaporkan. Kalau sekarang, itu penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, di tanggal 23 November 2024. Setelah itu kita serahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk diaudit," paparnya.(Iqs)
| Abu Nafi Tak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih, Ini Tanggapan Arief Rohman |
|
|---|
| Abu Nafi Dipastikan Tidak Hadiri Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih |
|
|---|
| Besok KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilkada Blora 2024, Tetap Dilaksanakan Meski 1 Paslon Tak Hadir |
|
|---|
| Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora Terpilih, KPU: Masih Tunggu Informasi Resmi dari MK |
|
|---|
| Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada Blora 71,24 Persen, KPU : Kami Sudah Berupaya Maksimal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Komisioner-Divisi-Teknis-KPU-Blora-Ahmad-SolikinIqbalTribunjateng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.