Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Eks Tahanan KPK Mengaku Bayar Pungli Rp20 Juta karena Takut Diisolasi di Lantai 9: Ada yang Menunggu

Edy Rahmat mengaku terpaksa membayar pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena takut diisolasi di lantai 9.

The Guardian
Ilustrasi penjara 

"Pernah saya rasakan itu Yang Mulia, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam," kata Edy.

Mendengar ini, hakim kembali tertawa dan bertanya, bahwa setelah membayar uang pungli Rp 20 juta tidak ada lagi suara-suara yang menakutkan.

Sebab, tahanan dipindahkan dari ruang isolasi di lantai 9 ke kamar tahanan.

"Hahaha, kalau sudah dibayar enggak bunyi lagi dia? Hahahaa. Karena uang Rp 20 juta aman semua ya?" tanya hakim lagi dengan tertawa.

"Iya Yang Mulia," tutur Edy.

Adapun Edy menjalani masa isolasi sampai 16 hari gara-gara menolak membayar pungli.

Masa isolasi ini lebih lama dari rata-rata tahanan baru yakni sekitar 14 hari.

Selain itu, Edy juga menjumpai petugas yang mengancam dan menyebut tahanan yang berhenti membayar dikembalikan ke ruang isolasi.

Karena tidak kuat dengan kondisi kamar isolasi, Edy akhirny meminta istrinya membayarkan yang pungli Rp 20 juta, di luar biaya iuran bulanan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved