Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

19 Kasus Narkoba Diungkap Polres Jepara Selama 2024, 25 Orang Ditangkap

Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus narkoba selama Januari sampai September 2024.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus narkoba selama Januari sampai September 2024.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan bahwa belasan kasus tersebut diungkap dari operasi yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Jepara.

"Ada 19 kasus tindak pidana narkotika dan obat," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa pres di Mapolres Jepara, Rabu (2/10/2024).

Dia menjelaskan bahwa belasan kasus tersebut berasal dari beberapa daerah seperti di Kecamatan Jepara kota ada 5 kasus, Kecamatan Bangsri 4 kasus, Kecamatan Donorojo 1 kasus, Kecamatan Pakis Aji 1 kasus, Kecamatan Kedung 2 kasus, Kecamatan Mayong 1 kasus, Kecamatan Nalumsari 1 kasus, Kecamatan Batealit 1 kasus, Kecamatan Pecangaan 1 kasus, dan Kecamatan Kalinyamatan 2 kasus.

Dari banyaknya kasus yang diungkap, Polres Jepara berhasil menangkap 25 orang tersangka terdiri dari 24 orang laki - laki dan 1 perempuan.

"Proses penanganan perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sebanya 15 kasus, sedangkan 4 kasus lainnya masih dalam proses sidik," ucapnya.

Selain tersangka, Polres Jepara juga mendapati puluhan gram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

"Barang bukti secara keseluruhan, narkotika golongan 1 jenis sabu secara keseluruhan berat 71,13 gram dan obat sebanyak 15 336 butir obat," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa pihaknya bisa mengamankan tersangka dari hasil laporan warga masyarakat dan pengembangan kasus yang telah diamankan.

"Kronologi berawal dari laporan masyarakat kemudian dilakukan lidik dan berhasil dilakukan pengungkapan. Sebagian adalah hasil pengembangan dari para pelaku jaringan narkoba yang terdapat cukup bukti kami proses," ungkapnya.

Di sisi lain, satu di antara tersangka PRM (46) warga Bangsri mengatakan bahwa mendapati narkotika jenis sabu dari seorang yang menghubungi dirinya.

Ia mengaku bahwa sudah mengkonsumsi narkotika dari sejak tahun 2021.

Diketahui PRM juga seorang residivis yang sempat dipenjara karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan sempat dipenjara selama 9 bulan.

Meski sudah sempat dikurung penjara, PRM pun tidak merasa jera, lantaran sudah kecanduan narkotika.

"Saya pertama kali ya tahun 2021, karena kecanduan, saya bisa mendapat barang itu dari seseorang yang menawarkan saya dari via telpon . Tapi saya tidak kenal," ucap PRM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved