Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

19 Kasus Narkoba Diungkap Polres Jepara Selama 2024, 25 Orang Ditangkap

Polres Jepara berhasil mengungkap 19 kasus narkoba selama Januari sampai September 2024.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rival al manaf

Dari kecanduan narkotika itu, PRM mengaku sampai ditinggal oleh istrinya.

"Menggunakan di rumah tepatnya kamar tidur, istri tahu tapi akhirnya meninggalkan saya karena saya kecanduan," ungkapnya.

Sementara, pelaku yang lain DD warga Keluarahaan Demaan, Kabupaten Jepara mengatakan bahwa alasan menggunakan narkotika untuk bisa membantu dirinya bekerja sebagai sopir travel.

"Mengunakan sabu supaya bisa tetap tidak mengantuk ketika mengendarai," ujar DD.

Ia mengatakan bahwa mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari temannya.

"Saya beli dari teman saya terus saya transfer lewat bank dan ketemuan di suatu tempat," ungkapnya.

Atas tindakan yang dilakukan pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) JO pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved