Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Buronan Korupsi Khuslaini Ditangkap Kejagung di Batam

Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52) di Batam pada Selasa (1/10/2024).

Net
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Selasa (1/10/2024), Satuan Tugas Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan buronan korupsi, Khuslaini (52) di Batam.

Terpidana kasus korupsi itu telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Solok.

"Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam sekitar pukul 15.15 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Kasus Pungli Rutan KPK: Tahanan Dipaksa Pakai HP dan Bayar Rp20 Juta, Dihukum jika Menolak

Khuslaini terlibat dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Balai Pemuda di Kabupaten Solok pada tahun 2013. 

DPO Khuslaini
DPO Khuslaini (DOC. Kejaksaan Agung RI)

Wanita kelahiran Padang ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2016.

Khuslaini divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, Khuslaini juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 101,5 juta.

Penangkapan terhadap Khuslaini berjalan lancar tanpa perlawanan, dan terpidana bersikap kooperatif selama proses penahanan.

"Saat ini, Khuslaini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Solok guna menjalani eksekusi hukuman," lanjut dia.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur Kejaksaan. Jaksa Agung sendiri terus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

"Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Harli. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Khuslaini di Batam"

Baca juga: Mantan Dirut PT INKA Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api di Kongo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved