Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Demi Bisa Nyabu, Pria Asal Banjarnegara Ini Rela Gadai Motor, Tertangkap karena Kecurigaan Dua Bocah

Pria berinisial AS (39) pekerjaan pengelola parkir warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Kabupaten Banjarnegara diringkus Satresnarkoba

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Pria berinisial AS (39) pekerjaan pengelola parkir warga Desa Kecitran, Kecamatan Purwarejaklampok, Kabupaten Banjarnegara saat dihadirkan Satresnarkoba Polres Purbalingga, Kamis (3/10/2024). 


Berdasarkan informasi yang disampaikan anak-anak tadi, didapati seorang pria yang ciri-cirinya mirip sedang berada di depan salah satu mini market.


"Saat dimintai keterangan oleh personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga pria tersebut mengakui sebagai pemilik sabu yang  ada di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja," jelasnya. 


Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu  dengan berat kotor + 1,26 gram, satu buah potongan plastik masing-masing warna hitam dan putih, satu bungkus rokok, satu buah pipet kaca, satu buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, satu unit handphone dan satu sepeda motor.


Dari keterangan tersangka, dia mengaku sudah sejak tahun 2011 memakai narkotika jenis sabu. 


Tujuannya menurut tersangka menjaga kebugaran tubuh dan jadi lebih mudah untuk berpikir.


Sabu tersebut menurut Tersangka dibeli dengan cara dipesankan oleh teman melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang yang tidak dikenal. 


Setelah transaksi pembayaran, kemudian sabu ditaruh di suatu tempat yang kemudian diambilnya.


Tersangka juga mengaku di tahun ini sudah sekitar lima kali memesan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. 


Pada pembelian terakhir bahkan dia rela menggadaikan sepeda motor untuk membeli sabu seharga Rp. 1,7 juta.


Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Dengan ancaman hukuman pidana  penjara  paling  singkat  4 tahun dan paling lama 20 tahun. 


Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved