Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Kisah Karyawati Melawan Saat Dilecehkan Manajernya, Diancam akan Dipecat

Seorang karyawan di sebuah rumah sakit diduga jadi korban pelecehan seksual oleh manajernya.

Editor: rival al manaf
(SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV)
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang karyawan di sebuah rumah sakit diduga jadi korban pelecehan seksual oleh manajernya.

Ia sempat melawan namun justru dicekik dan diancam akan dipecat dari pekerjaannya jika melaporkan peristiwa itu.

Namun, korban tetap berani melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke polisi.

Kini kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami staf wanita berinisial RT (24) di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sudah memasuki tahap penyidikan. 

Baca juga: Guru BK SMAN 3 Kota Pekalongan yang Lakukan Pelecehan Seksual ke 30an Siswi Cuma Diberi SP 1

Baca juga: Tanggapan Sekolah SMAN 3 Kota Pekalongan atas Kasus Pelecehan Seksual Verbal oleh Oknum Guru

Pimpinan rumah sakit berinisial AC, yang menjabat sebagai manager, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa AC saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.

"Saat ini sesuai dengan laporan, kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah di tahap penyidikan."

"Pelaku (terlapor) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Devi kepada awak media pada Kamis (3/10/2024).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, dan evaluasi kondisi kejiwaan korban oleh psikiater.

"Sesuai laporan, (tersangka) adalah atasan langsung dari korban. Jabatan di rumah sakit sebagai general affair di bagian umum," ungkap Devi.

Devi menambahkan bahwa AC terancam dikenakan dua pasal, yaitu terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pencabulan.

"Pasal 6 C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," kata Devi.

Dalam laporannya, korban mengaku telah mengalami tindakan tidak senonoh oleh AC sebanyak dua kali.

"Sesuai laporan, dia dua kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Devi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah mendalami kasus ini setelah korban berinisial RT membuat laporan resmi pada Sabtu (21/9/2024) lalu, didampingi tim kuasa hukum dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved