Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

Kronologi Perampokan Truk Pakaian Senilai Rp1,8 Miliar di Jalur Pantura Pemalang

Aksi perampokan terjadi di Jalan Lingkar Utara Pantura, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (26/9/2024).

IST
ILUSTRASI Garis Polisi (Police Line). - Freepik/kjpargeter 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Aksi perampokan terjadi di Jalan Lingkar Utara Pantura, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis (26/9/2024).

Truk kontainer yang membawa muatan pakaian garmen kualitas ekspor senilai lebih dari Rp 1,8 miliar menjadi sasaran.

Satuan Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap lima tersangka.

Baca juga: Bule Australia Jadi Korban Perampokan di Kuta Bali, Kalung Senilai Rp250 Juta Dirampas

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

Perampok truk kontainer di jalur Pantura Pemalang dibekuk polisi, 6 lainya buron, Rabu (2/10/2024).
Perampok truk kontainer di jalur Pantura Pemalang dibekuk polisi, 6 lainya buron, Rabu (2/10/2024). ((Kompas.com/Dedi Muhsoni))

Ada yang beraksi di lapangan, menyiapkan lokasi dan armada bongkar muat, serta membeli dan menjual barang hasil kejahatan.

Kelima tersangka yang sudah ditangkap adalah AS (53), AMY (45), SS (44), M (45), dan F (39).

"Sementara itu, enam orang lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Eko saat menyampaikan konferensi pers, Rabu (2/10/2024).

Kronologi aksi perampokan

Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS dan AMY bersama enam DPO lainnya menggunakan dua kendaraan roda empat untuk menghentikan truk kontainer di jalur Pantura.

"Setelah menghentikan sebuah truk kontainer yang membawa muatan pakaian garmen, salah seorang kini DPO berpura-pura memeriksa dokumen dan meminta sopir serta kernet truk untuk turun," ungkap Eko.

Untuk mempermudah perampokan, tersangka AS bersama DPO lainnya mengikat tangan dan kaki sopir serta kernet, menutup mulut dan mata mereka.

Eko menyebut, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke lokasi bongkar muat yang sudah disiapkan tersangka SS.

”Setelah muatan kontainer dikuras, tersangka AMY bersama DPO lainnya membawa truk kontainer ke daerah Indramayu untuk ditinggalkan di pinggir jalan, termasuk supir dan kernet” kata Eko.

Kapolres menuturkan, tersangka membawa hasil kejahatanya dengan dua kendaraan truk ke gudang milik tersangka M selaku pembeli, yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan tersangka AS.

“Dari hasil kesepakatan, M membeli barang hasil kejahatan sebanyak kurang lebih 17 ribu potong, dengan harg 14 ribu rupiah per potong,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved