Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Link Download PDF Rincian 1.034 Formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 1.034 Formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
main.semarangkab.go.id
Link Download PDF Rincian 1.034 Formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id 

Link Download PDF Rincian 1.034 Formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang sscasn.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Inilah link download PDF Rincian 1.034 formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang.

Pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1 Oktober 2024 di sscasn.bkn.go.id.

Instansi-instansi baik pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan kebutuhan PPPK 2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pemkab Semarang menyediakan 1.034 formasi PPPK 2024.

Formasi tersebut terdiri atas:

1. Guru = 35 formasi

2. Tenaga Teknis = 999 formasi

Link Download PDF rincian formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Syarat PPPK 2024 Pemkab Semarang

KRITERIA PELAMAR PENGADAAN PPPK

Kriteria pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja berdasarkan kelompok jabatan dijelaskan sebagai berikut:

1. Kriteria pelamar pada kebutuhan PPPK Guru:

a. Pelamar Prioritas (P1), yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 namun belum dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya. Jika P1 berasal dari luar Pemerintah Kabupaten Semarang atau dari Sekolah Swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru dari Kepala Instansi/Lembaga/Yayasan.

b. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yaitu guru yang terdaftar di pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar pada Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.

c. Guru Non-ASN Kabupaten Semarang yang terdiri dari:

1) Guru Non ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN yang masih aktif mengajar pada Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.

2) Guru Non-ASN di Sekolah Negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan aktif mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus-menerus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

2. Kriteria pelamar pada kebutuhan PPPK Tenaga Teknis:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) Kabupaten Semarang yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang sampai dengan sekarang.

b. Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) Kabupaten Semarang yang terdiri atas:

1) Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang sampai dengan sekarang; atau

2) Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus sampai dengan sekarang.

PERSYARATAN PELAMAR

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar, kecuali bagi pelamar Guru Ahli Pertama dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Berkelakuan baik;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar;

14. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang paling singkat 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bagi pelamar yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun sesuai jabatan yang dilamar, paling singkat 1 (satu) tahun. Untuk itu Pelamar bersedia tidak mengundurkan diri apabila lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK Kabupaten Semarang sebelum memenuhi masa hubungan perjanjian kerja dan target kinerja paling kurang 90 persen (sembilan puluh persen).

Link download PDF rincian 1.034 formasi PPPK 2024 Pemkab Semarang bisa diunduh di sini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved