Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPPK 2024

Resmi dari BKN! Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id Diperpanjang hingga 15 Januari

Resmi dari BKN! Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id Diperpanjang hingga 15 Januari

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
sscasn.bkn.go.id
Resmi dari BKN! Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id Diperpanjang hingga 15 Januari 

Resmi dari BKN! Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2 sscasn.bkn.go.id Diperpanjang hingga 15 Januari

TRIBUNJATENG.COM - Resmi dari BKN, pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 diperpanjang.

Semula, pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 dibuka hingga 31 Desember 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2025.

Surat tersebut mengatur penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, yang kini berlangsung hingga 15 Januari 2025, pukul 23.59 WIB.

Mohammad Ridwan, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Ini mencakup mereka yang memenuhi kriteria dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 serta Tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di daerah.

Ridwan juga mengingatkan kepada instansi pemerintah untuk segera memverifikasi Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar pada tahap kedua seleksi melalui sistem SSCASN.

Selain itu, calon pelamar diimbau untuk segera menyelesaikan pendaftaran mereka sebelum tenggat waktu yang semakin dekat, dan selalu menggunakan sumber informasi resmi dari pemerintah terkait proses ini.

Sebelumnya, BKN merilis syarat baru pendaftar PPPK 2024 gelombang 2, antara lain sebagai berikut:

1.Tidak lulus dalam seleksi administrasi pada PPPK gelombang 1

2. Tidak lulus dalam seleksi administrasi pada pengadaan CPNS

3. Belum pernah mengikuti seleksi ASN.

Pelamar yang memenuhi ketiga kriteria ini hanya dapat mendaftar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja dan pada jabatan-jabatan tertentu, yaitu:

1.Pengelola Umum Operasional,

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved