Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pelantikan Pimpinan DPRD Kudus Ditarget Pekan Depan, Diharapkan Jaga Komitmen Tugas & Tanggung Jawab

Ketua sementara DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menegaskan, pelantikan pimpinan DPRD menunggu rekomendasi dari gubernur Jawa Tengah

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Masa Jabatan 2024-2029, Rabu (2/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua sementara DPRD Kabupaten Kudus, H Masan menegaskan, pelantikan pimpinan DPRD menunggu rekomendasi dari gubernur Jawa Tengah. 

Pelantikan pimpinan DPRD Kudus ditarget selesai pekan depan, supaya jajaran pimpinan DPRD bisa segera menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pimpinan wakil rakyat. 

Tugas utama yang harus dilakukan Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus setelah dilantik adalah membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

Mulai dari susunan komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan beberapa alat kelengkapan dewan lainnya.

Baca juga: Empat Nama Calon Pimpinan DPRD Kudus Masa Jabatan 2024-2029 Diparipurnakan 

Setelah AKD terbentuk semua, Pimpinan dan anggota DPRD fokus pada pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025. 

"Kami berharap (pelantikan) Minggu depan selesai," terangnya, Rabu (2/10/2024).

H Masan menyatakan, jajaran calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus periode 2024-2029 terdapat wajah baru.

Yaitu Anis Hidayat dari Partai Golkar, sementara tiga nama lain H Masan, Mukhasiron, dan Sulistyo Utomo merupakan wajah lama yang sudah ada di jajaran Pimpinan DPRD Kudus periode sebelumnya. 

Menurut dia, penentuan siapa yang berhak menduduki kursi pimpinan DPRD adalah hak masing-masing partai politik. 

Yang jelas, dalam posisi jabatan apapun, pimpinan dan anggota DPRD harus tetap mengutamakan kerjasama dalam bekerja.

Artinya, tidak ada keputusan Ketua DPRD sepihak, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, karena keputusan DPRD merupakan keputusan kolektif, mulai dari Rapat Badan Musyawarah, hingga paripurna. 

"Jabatan wakil rakyat merupakan amanah dari masyarakat yang sudah diberikan kepada kita. Bekerja semaksimal mungkin dalam rangka melayani masyarakat. Ketika sudah sungguh-sungguh, masyarakat akan mengapresiasi apa yang kita lakukan, minimal tertib berangkat, absensi. Ketika sudah bisa menjalankan kedisipinan dan tugas, saya yakin semuanya akan mengikuti, serta kedepankan musyawarah mufakat," tutur dia. (ADV/SAM)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved