Berita Kudus
Empat Nama Calon Pimpinan DPRD Kudus Masa Jabatan 2024-2029 Diparipurnakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Masa Jabatan 2024-2029
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Masa Jabatan 2024-2029, Rabu (2/10/2024).
Empat nama yang ditetapkan menjadi calon pimpinan DPRD Kabupaten Kudus adalah H Masan dari PDI Perjuangan sebagai calon Ketua DPRD, serta tiga nama lainnya Mukhasiron dari PKB, Sulistyo Utomo dari Partai Gerindra, dan Anis Hidayat dari Partai Golkar sebagai calon Wakil Ketua DPRD.
Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Masa Jabatan 2024-2029 dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Kudus, H Masan bersama Wakil Ketua sementara DPRD Kudus, Mukhasiron.
H Masan menyampaikan, berdasar pada Ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 39 ayat (1), (2), (3) dan (6) tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus, Pimpinan DPRD terdiri atas satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua DPRD.
Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Ketua DPRD adalah anggota DPRD berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Sedangkan Wakil Ketua DPRD ditetapkan dari anggota DPRD berasal dari Parpol yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga dan keempat.
H Masan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor: 556 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus 2024 pada 28 Mei 2024, dijelaskan bahwa PDI Perjuangan sebagai Parpol dengan perolehan jumlah kursi DPRD terbanyak yaitu sembilan kursi. Disusul PKB dan Partai Gerindra masing-masing tujuh kursi, dan Partai Golkar empat kursi.
"Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kudus telah menyampaikan surat Nomor 100.1.4.2/0865/2024 perihal Permohonan Nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Masa Jabatan 2024-2029 pada 26 Agustus 2024 kepada 4 Ketua DPD/DPC yang memperoleh kursi atau suara terbanyak," terangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut H Masan, Pimpinan Partai politik telah menyampaikan surat kepada Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Kudus.
Pertama, Surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Kudus Nomor: 152/Eks/DPC/IX/2024 perihal Pengajuan Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus pada 24 September 2024, mengajukan H Masan sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Kudus Periode 2024-2029 mengacu pada Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 6810/IN/DPP/IX/2024 pada 23 September 2024.
Kedua, Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kudus Nomor: 255/DPC 23.19/03/VIII/2024 perihal Usulan Nama Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus 2024-2029 pada 29 Agustus 2024, mengusulkan Mukhasiron sebagai calon pimpinan DPRD Kudus periode 2024-2029 mengacu pada Surat Keputusan DPP PKB Nomor: 30039/DPP/01/VIII/2024 pada 19 Agustus 2024.
Ketiga, Surat DPC Partai Gerindra, Nomor: JT- 08/09-041/A/DPC-GERINDRA/2024 perihal Permohonan Pimpinan DPRD Kudus dari Partai Gerindra pada 23 September 2024 menugaskan Sulistyo Utomo sebagai Wakil Ketua DPRD Kudus menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor: 08-0156/Kpts/DPP- GERINDRA/2024 pada 13 Agustus 2024.
Keempat, Surat DPD Partai Golkar Kabupaten Kudus Nomor: B.22/GOLKAR II-05/IX/2019 pada 30 September 2024 perihal Pemberitahuan Nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus Periode 2024-2029, menugaskan Anis Hidayat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus menindaklanjuti Surat DPP Partai Golkar Nomor: B- 25/DPP/GOLKAR/IX/2024 pada 8 September 2024 perihal Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus.
Nama-nama yang diusulkan oleh Pimpinan Partai Politik dituangkan ke dalam Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Kudus tentang Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Masa Jabatan 2024-2029.
Pimpinan sementara DPRD berkewajiban menyampaikan nama calon Pimpinan DPRD kepada gubernur melalui bupati untuk diresmikan pengangkatannya.
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian |
![]() |
---|
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.