Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Bekuk 2 Kurir Sabu 25 Kg Jaringan Malaysia

Senin (30/9/2024), Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu jaringan Malaysia.

HANDOUT KOMPAS.COM
Ilustrasi Narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Senin (30/9/2024), Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran 25 kilogram sabu.

Kejadiannya di Jalan Kebun Kopi, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Dua kurir yang terlibat, berinisial H (34) dan S (36), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Terbongkar, Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Dikendalikan Terpidana Mati dari Lapas

Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai kedua pelaku yang diduga menerima sabu dari Malaysia melalui pelabuhan tikus di Kabupaten Asahan.

peredaran sabu 25 kg di Kabupaten Deli Serdang
Kapolres Asahan, AKBP Afdal Junaidi saat memaparkan peredaran sabu 25 kg di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (2/10/2024). (Dok Polres Asahan )

"Mereka merupakan jaringan Malaysia," ujar Afdal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/10/2024).

Setelah menerima informasi tersebut, kedua pelaku membawa sabu ke arah Kabupaten Deli Serdang menggunakan mobil pikap.

Polisi yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan pengejaran.

Setibanya di lokasi penangkapan, polisi menghentikan mobil pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Saat menyadari keberadaan polisi, kedua pelaku berusaha melarikan diri.

Namun, polisi berhasil menghentikan mereka dengan cara menembak kaki kedua pelaku.

"Keduanya pun berhasil diamankan dengan tindakan tepat terukur," ujar Afdal.

Setelah penangkapan, polisi menggeledah mobil pikap milik pelaku dan menemukan satu karung goni berwarna putih yang berisi 21 bungkus sabu, yang dikemas dalam teh cina merek Guanyinwang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Deli Serdang"

Baca juga: 10 Polisi Dipecat Usai Terbukti Gelapkan 1 Kg BB Narkoba, Tak Terima Malah Ajukan Banding

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved