Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

10 Polisi Dipecat Usai Terbukti Gelapkan 1 Kg BB Narkoba, Tak Terima Malah Ajukan Banding

Tak terima dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebanyak 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ajukan banding

Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
ILUSTRASI NARKOBA 

TRIBUNJATENG.COM - Tak terima dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebanyak 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengajukan banding.  

Saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau sedang mempersiapkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding.

"Saat ini sedang berjalan, perangkat sidang komisi bandingnya sedang disiapkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwany Pandra Arsyad, di Batam, Rabu (2/10/2024), seperti dilansir Antara.

Ke-10 orang itu mengajukan banding atas putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH setelah terbukti gelapkan 1 Kg BB narkoba. 

Putusan KKEP ini telah dibacakan dalam persidangan yang digelar pada akhir Agustus hingga awal September 2024.

Baca juga: 3 Polisi Dipecat karena Konsumsi Narkoba dan Gelapkan Mobil Rental

Baca juga: SOSOK Anggota DPR Terlama, Seperempat Abad Jadi Wakil Rakyat, Tahun Ini Usianya 74 Tahun

Pandra menjelaskan, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau secara bersamaan menyelesaikan perkara etik dan pidana yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba terkait penyisihan barang bukti narkoba.

"Kami menjalankan proses banding ini paralel dengan pembuktian pidana. Keduanya tetap kami jalankan," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks pidana, proses ini bertujuan untuk membuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak menurut hukum.  

Sementara perkara etik berhubungan dengan perilaku dan tindakan sebagai anggota Polri.

"Pidananya jelas, atas nama negara dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Sementara untuk banding, hakim KKEP sedang disiapkan," tambah Pandra.

Artikel ini diolah dari Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved