Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kudus 2024

31 Anggota DPRD Kudus dari 5 Fraksi Gulirkan Hak Angket, Netralitas Pj Bupati Disorot

Sebanyak 31 anggota DPRD Kabupaten Kudus dari lima fraksi menggulirkan hak angket

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Puluhan anggota DPRD Kudus menunjukkan surat pengajuan hak angket atas dugaan sikap melanggar netralitas penjabat bupati dan sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus menjelang Pilkada 2024, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak 31 anggota DPRD Kabupaten Kudus dari lima fraksi, meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Persatuan Demokrat Hanura (PDH) menggulirkan hak angket terkait dugaan sikap melanggar netralitas Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie menuju Pilkada 2024

Dari tujuh fraksi yang terbentuk di DPRD Kudus, dua fraksi di antaranya Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar, serta Partai Demokrat yang tergabung dalam fraksi PDH tidak terlibat pengguliran hak angket

Puluhan anggota DPRD mewakili lima fraksi melakukan rapat koordinasi terbatas, Kamis (3/10/2024) di kantor DPRD Kabupaten Kudus untuk membawa hak angket ke pimpinan sementara DPRD Kudus, supaya bisa ditindaklanjuti.

Baca juga: Unik dan Spesial, 3 Kepala Dinas Ini Dilantik di Bawah Rajah Kalacakra Menara Kudus

Perwakilan anggota DPRD Kudus, Superiyanto menyampaikan, masing-masing perwakilan fraksi yang sepakat menggulirkan hak angket sudah menyampaikan pendapat dalam rapat koordinasi terkait kejanggalan-kejanggalan sikap Pj bupati atas dugaan melanggar netralitas.

Sehingga perlu disikapi bersama, dalam rangka mewujudkan Pilkada Kudus berjalan adil dan jujur. 

Menurut dia, anggota DPRD memiliki hak politik untuk menyikapi fenomena-fenomena yang berpotensi muncul menjelang pelaksanaan Pilkada. Dalam rangka menjaga pesta demokrasi di Kota Kretek berjalan bersih tanpa intimidasi dari pihak-pihak tertentu. 

"Kami menduga banyak persoalan terjadi yang dilakukan Pj bupati Kudus terkait netralitas dan independen seorang pejabat, diduga cenderung mendukung salah satu pasangan calon yang harus segera disikapi," terangnya.

Superiyanto menegaskan, Netralitas dalam Pemilu/Pilkada 2024, tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Penjabat kepala daerah pun dituntut netral dalam menghadapi perhelatan pesta demokrasi.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.

Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Amanat tersebut, lanjut Superiyanto, sudah jelas melarang ASN Pj bupati agar tidak terlibat dalam politik praktis. Harus bisa menjaga netralitas, demi terwujudnya pesta demokrasi yang harmonis dan kondusif. 

Dugaan sikap tidak netral yang dilakukan Pj bupati disinyalir terjadi pada kegiatan rangkaian Hari Jadi Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.

Di antaranya berfoto bersama dengan mengangkat dua jari dalam konser band Wali.

Bahkan, dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN/penjabat kepala daerah tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kudus. 

"Setelah kegiatan band Wali, ada dokumentasi Pj bupati dan sejumlah ASN menunjukkan dua jari, artinya tidak netral. Ini tahun Pilkada, netralitas harus dijaga, juga tidak boleh mengarahkan ASN pada hal politik, ini melanggar aturan," tutur dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved