Berita Jakarta
Benarkah Tuak, Beer, hingga Wine Pun Raih Sertikat Halal?
Beberapa waktu terakhir beredar video mengenai produk dengan nama 'Tuyul', 'Tuak', 'Beer', dan 'Wine' yang diklaim
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir beredar video mengenai produk dengan nama 'Tuyul', 'Tuak', 'Beer', dan 'Wine' yang diklaim telah memperoleh sertifikat halal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, isu itu lebih kepada penamaan produk, bukan soal kehalalan substansi produknya.
"Masyarakat tidak perlu ragu, karena produk yang telah memperoleh sertifikat halal telah melalui proses sertifikasi yang sesuai, termasuk mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal," ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (2/10).
Menurut dia, penamaan produk halal diatur dalam regulasi, yaitu SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, dan Fatwa MUI No. 44/2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau etika yang berlaku di masyarakat tidak dapat didaftarkan untuk sertifikasi halal.
Namun, Mamat juga mengakui bahwa dalam kenyataannya, beberapa produk dengan nama seperti 'wine' dan 'beer' telah memperoleh sertifikat halal.
Ia berujar, hal itu terjadi karena adanya perbedaan pandangan di antara ulama berkait dengan penggunaan nama-nama tersebut dalam proses sertifikasi halal.
"Contohnya, produk dengan nama yang mengandung kata 'wine' yang telah mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, sementara 53 produk lainnya memperoleh sertifikat halal dari Komite Fatwa Produk Halal," jelasnya.
Mamat menyatakan, produk-produk itu telah melalui pemeriksaan dan pengujian dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan mayoritas berasal dari LPH LPPOM MUI.
Adapun, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro menuturkan, perbedaan pandangan berkait dengan penamaan produk itu hanyalah soal penggunaan istilah, bukan mengenai kehalalan substansi produk.
BPJPH pun mengajak semua pihak untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dzikro juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal tahap pertama untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan akan berlaku setelah 17 Oktober 2024.
"Saat ini, kita harus fokus pada kesuksesan kewajiban sertifikasi halal tersebut," tegasnya. (Kontan/Barratut Taqiyyah Rafie)
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Blora Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Baca juga: PR Pj Sekda M Khadik Usai Dilantik oleh Wali Kota Semarang
Baca juga: Peringati HKGB ke-72, Bhayangkari Cabang Jepara Gelar Olahraga Bersama hingga Bazar UMKM
Baca juga: Komitmen Jaga Keselamatan dan Lingkungan, PLTU Batang Raih Predikat Biru dari DJK KESDM
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Kronologi Satpam Tri Agus Gagalkan Jambret Rp 300 Juta di Depok, Bertaruh Nyawa Demi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.