Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PR Pj Sekda M Khadik Usai Dilantik oleh Wali Kota Semarang

Penjabat Sekretaris (Pj) Sekda Kota Semarang, M Khadik memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan pasca dilantik oleh Wali Kota Semarang

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan M Khadik sebagai Pj Sekda Kota Semarang, di ruang Loka Krida balai Kota Semarang, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Penjabat Sekretaris (Pj) Sekda Kota Semarang, M Khadik memiliki sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan pasca dilantik oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jumat (4/10/2024).

M Khadik yang menjabat definitif sebagai Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang, sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda. Kini, Khadik dilantik sebagi Pj Sekda Kota Semarang. 

"Ini amanah, ada tanggungjawab di dalamnya, saya akan berupaya bisa menyelesaikan semua program dan kegiatan yang sudah direncanakan sampai akhir tahun ini," tutur Khadik, usai dilantik, Jumat (4/10/2024). 

Khadik menyebut, ada sejumlah program dan kegiatan yang harus segera diselesaikan pada tahun ini, diantaranya penanganan banjir dan rob karena sudah memasuki masa musim penghujan.

Menurutnya, upaya penanganan rob dan banjir sudah dilakukan sejak musim kemarau hingga saat ini. Pengerukan sedimentasi, kerja bakti terus dilakukan agar bisa mengeliminir banjir di Semarang. 

Tak hanya banjir rob, dia juga memiliki tanggungjawab mendukung pesta demokrasi Pilwakot Semarang berjalan baik. 

"27 November warga Demarang akan pesta demokrasi untuk memilih calon. Kami jajaran birokrasi mendukung dan memfasilitasi semua proses yang dilaksanakan para penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu. Alhamdulillah, bisa berjalan sesuai jadwal yang ada," paparnya. 

Sesuai komitmen dan amanah UU, sambung Khadik, jajaran Pemkot Semarang sebagai pelayanan masyarakat harus berlaku netral supaya masyarakat tidak terpecah belah. Masyarakat tetap rukun, damai, dan kondusif selama tahapan pesta demokrasi. 

"Kami sudah laksankana deklarasi netralitas dan sosialisasi secara terus menerus. Kalau ada yang tidak netral sudah ada ketentuan aturan. Bawaslu berhak menindaklanjuti," ucapnya. (eyf)

Baca juga: Upaya Ciptakan Suasana Damai Saat Pilkada 2024, Disdik Minta Guru Blora Jaga Netralitas

Baca juga: Komitmen Jaga Keselamatan dan Lingkungan, PLTU Batang Raih Predikat Biru dari DJK KESDM

Baca juga: Sekda Kota Tegal Agus Dwi Apresiasi Lembaga SKB dalam Turunkan Angka Putus Sekolah

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 50 52, Kurikulum Merdeka: 2020 Paralympic Games

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved