Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

Dugaan Kampanye Paslon Pilkada Kendal di Lingkungan Sekolah, Ini Kata Bawaslu 

Bawaslu Kendal telah menindaklanjuti adanya laporan dugaan kampanye salah satu paslon Pilkada Kendal di institusi pendidikan.

Foto. Dok Bawaslu Kendal
Bawaslu Kendal memeriksa dugaan pelanggaran kampanye salah satu paslon yang menjual cup minuman cepat saji bergambar paslon Mirna Annisa - Urike Hidayat di institusi pendidikan, Sabtu (5/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal telah menindaklanjuti adanya laporan dugaan kampanye salah satu paslon Pilkada Kendal di institusi pendidikan.

Dugaan kampanye itu bermula dari kegiatan lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (Mapsi) di salah satu sekolah di Kendal.

Pada acara tersebut, terdapat cup minuman cepat saji bergambar stiker paslon Mirna Annisa - Urike Hidayat dengan jumlah sekira 400 cup.

Koordinasi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendal, Solikin telah meminta keterangan kepada pihak terkait yang terlibat dalam acara.

Ia mengatakan, pihak sekolah maupun panitia tak mengetahui keberadaan cup bergambar stiker paslon Pilkada di acara tersebut.

"Pihak sekolah dan panitia bukan asal atau pihak pembagi cup MR (red: Mirna - Riki) dan mengaku tidak tahu kalau beredar cup MR dalam kegiatan Mapsi," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2024). 

Solikin menambahkan, cup minuman bergambar stiker paslon Mirna - Riki tersebut berjumlah sekitar 400 buah.

Usut punya usut, cup minuman cepat saji bergambar paslon Mirna - Riki tersebut, dijual oleh pedagang di lingkungan sekolah.

"Jumlahnya sekitar 400 cup, itu ada satu pedagang yang jual pakai cup (red: bergambar paslon Mirna - Riki). Tapi barang dagangannya tidak semua cup bergambar Mirna - Riki, dia ada bawa yang cup polos juga," terangnya.

Solikin pun mengimbau kepada panitia maupun pihak sekolah agar melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran lain ke Bawaslu.

"Kami meminta kepada panitia dan pihak sekolah apabila ditemukan hal yang dilarang di atas, untuk melaporkannya kepada Bawaslu Kabupaten Kendal," tegas Solikin.

Sebelumnya, lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islam (Mapsi) di lingkungan sekolah di Kendal, diduga digunakan sebagai ajang kampanye oleh salah satu paslon Pilkada Kendal.

Bentuk kampanye itu tertera jelas dalam minuman cup bergambar stiker paslon Mirna Annisa - Urike Hidayat.

Informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 400 cup yang digunakan sebagai wadah minuman cepat saji.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya telah mendapatkan aduan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Hevy juga telah menyiagakan tim Panwascam setempat untuk mengecek dan melakukan klarifikasi informasi tersebut.

"Panwascam sudah di sana," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2024).

Setelah dilakukan pengecekan oleh Bawaslu, rupanya memang acara sekolah tersebut menggunakan stiker bergambar paslon Mirna - Riki.

Ia pun meminta penyelenggara agar tak menggunakan cup bergambar Paslon Pilkada di lingkungan yang dilarang untuk kampanye.

"Sudah kita minta untuk tidak memakai cup itu," terangnya.

Di sisi lain, pihaknya saat ini juga masih menyelidiki asal-usul keberadaan cup bergambar paslon Mirna - Riki, yang bisa masuk sampai ke lingkungan sekolah.

"Masih ditelusuri asal muasal cup tersebut kepada pihak sekolah," tuturnya. (ags) 

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 99 100, Kurikulum Merdeka: Wilbur and Orville Wright

Baca juga: Starting Grid MotoGP 2024 GP Jepang Motegi, Pesaing Francesco Bagnaia Terpeleset di Urutan Tengah

Baca juga: Innalillahi wa Inna Ilaihi Rojiun, Ketua DPC PKB Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi Berpulang

Baca juga: Bahlil Perintahkan Kader Golkar Jateng Menangkan Ahmad Luthfi, Target 100 Persen Kemenangan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved