Pilkada Kudus 2024
Gestur Hasan Chabibie saat Konser Wali Band Dianggap Dukung 1 Paslon, DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket
Gestur Hasan Chabibie saat Konser Wali Band Dianggap Dukung 1 Paslon, DPRD Kudus Gulirkan Hak Angket
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak 31 anggota DPRD Kabupaten Kudus dari lima fraksi, meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN-Nasdem, dan Fraksi Persatuan Demokrat Hanura (PDH) menggulirkan hak angket berkait dengan dugaan sikap melanggar netralitas Penjabat (Pj) Bupati Kudus M Hasan Chabibie menuju Pilkada 2024.
Dari tujuh fraksi yang terbentuk di DPRD Kudus, dua fraksi di antaranya Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar, serta Partai Demokrat yang tergabung dalam fraksi PDH tidak terlibat pengguliran hak angket.
Puluhan anggota DPRD mewakili lima fraksi itu telah melakukan rapat koordinasi terbatas di kantor DPRD Kabupaten Kudus pada Kamis (3/10).
Rapat itu untuk membawa hak angket ke pimpinan sementara DPRD Kudus, supaya bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Pelecehan di SMAN 3 Kota Pekalongan: Korban Dipilih Acak, Dibawa ke Ruang Sepi Dapat Pertanyaan Ini
Perwakilan anggota DPRD Kudus, Superiyanto menyampaikan, masing-masing perwakilan fraksi yang sepakat menggulirkan hak angket sudah menyampaikan pendapat dalam rapat koordinasi berkait dengan kejanggalan-kejanggalan sikap Pj bupati atas dugaan melanggar netralitas.
Hal itupun dinilai perlu disikapi bersama, dalam rangka mewujudkan Pilkada Kudus berjalan adil dan jujur.
Menurut dia, anggota DPRD memiliki hak politik untuk menyikapi fenomena-fenomena yang berpotensi muncul menjelang pelaksanaan pilkada, dalam rangka menjaga pesta demokrasi di Kota Kretek berjalan bersih tanpa intimidasi dari pihak-pihak tertentu.
"Kami menduga banyak persoalan terjadi yang dilakukan Pj Bupati Kudus terkait netralitas dan independen seorang pejabat, di mana diduga cenderung mendukung salah satu pasangan calon, sehingga harus segera disikapi," katanya.
Superiyanto menuturkan, netralitas dalam pilkada tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat kepala daerah pun dituntut netral dalam menghadapi perhelatan pesta demokrasi.
Dia menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Penerbitan SKB itu bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat pilkada serentak 2024.
Superiyanto menyatakan, amanat tersebut sudah jelas melarang ASN Pj bupati agar tidak terlibat dalam politik praktis, di mana harus bisa menjaga netralitas, demi terwujudnya pesta demokrasi yang harmonis dan kondusif.
Dugaan sikap tidak netral yang dilakukan Pj bupati disinyalir terjadi pada kegiatan rangkaian Hari Jadi Kabupaten Kudus beberapa waktu lalu.
Di antaranya berfoto bersama dengan mengangkat dua jari dalam konser band Wali.
Dilaporkan Bawaslu
Bahkan, dia menambahkan, dugaan-dugaan pelanggaran netralitas ASN/penjabat kepala daerah tersebut sudah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Kudus.
"Setelah kegiatan band Wali, ada dokumentasi Pj bupati dan sejumlah ASN menunjukkan dua jari, artinya tidak netral. Ini tahun pilkada, netralitas harus dijaga, juga tidak boleh mengarahkan ASN pada hal politik, ini melanggar aturan," tuturnya.
Politikus Partai Nasdem itu juga menyoroti soal penataan eselon dan kepala dinas di lingkungan Pemkab Kudus yang dinilai tidak melibatkan DPRD. Bahkan, pelantikan tiga kepala OPD yang dilaksanakan pada Kamis (3/10), dilakukan di kawasan Menara Kudus, bukan di Pendopo Kabupaten Kudus.
"Surat pengajuan hak angket kami serahkan pekan ini ke pimpinan sementara DPRD Kudus, supaya bisa segera dilakukan paripurna. Semakin cepat semakin baik, supaya tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," ucapnya.
Wakil pimpinan sementara DPRD Kudus, Mukhasiron merespons positif apa yang menjadi usulan anggota DPRD Kudus berkait dengan hak angket. Ia berujar, hak angket merupakan bagian dari aspirasi anggota dewan yang kali ini diusulkan sebagian besar fraksi-fraksi.
"Bagian dari hak wakil rakyat dan itu harus dijalankan. Setelah usulan hak angket ini kami terima, segera kami lakukan rapat pimpinan. Setelah itu dijadwalkan paripurna, dan dibentuk pansus," bebernya.
Mukhasiron mengungkapkan, tindak lanjut usulan hak angket yang ditandatangani lebih dari 30 anggota DPRD itu merupakan tugas dari pimpinan sementara DPRD. Meski alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk semua, pimpinan sementara DPRD Kudus harus berfungsi dalam menjalankan tugas.
Ia meyakini, apa yang menjadi usulan anggota DPRD tidaklah berangkat dari hal yang mengada-ada atau mengarang. Namun, didasari pada suatu kejadian, laporan, dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, usulan hak angket digulirkan.
"Kami sebagai pimpinan sementara DPRD segera merespons usulan tersebut. Setelah kami rapatkan di pimpinan, segera kami jadwalkan rapat paripurna. Rencananya paripurna hak angket sebelum paripurna pelantikan pimpinan DPRD Kudus periode 2024-2029," terangnya. (sam)
Kebersihan CFD di Kudus Disorot, Samani: Mendukung Pelestarian Lingkungan dan Peningkatan Ekonomi |
![]() |
---|
Tuah PPP di Pilkada Kudus Kembali Terbukti |
![]() |
---|
Tuah PPP di Pilkada Kudus Kembali Terbukti, Ulwan Hakim: Kami Istikharah |
![]() |
---|
Tim Samani-Bellinda Klaim Raih 52,7 Persen Suara, Unggul di Pilkada Kudus 2024 |
![]() |
---|
Hasil Quick Count Sementara Pilkada Kudus Samani-Bellinda Unggul, Hartopo: Kami Harus Bisa Akui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.