Berita Semarang
Kosmetik Tanpa Izin Edar Marak, BBPOM Semarang Minta Masyarakat Teliti
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang meminta masyarakat lebih teliti terhadap maraknya peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang meminta masyarakat lebih teliti terhadap maraknya peredaran kosmetik atau skincare tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Di media sosial ramai produk tanpa izin, etiket biru yang diproduksi di Jawa Barat untuk dipasarkan di seluruh Indonesia.
Ada produsen diduga menjual produk polosan atau etiket biru tak sesuai dengan regulasi.
BBPOM mengingatkan masyarakat jangan mudah tergiur dengan produk yang dijual di media sosial secara bebas dengan klaim dapat mencerahkan kulit atau memiliki reaksi yang instan.
Warga diimbau selalu memeriksa apakah produk tersebut memiliki nomor izin resmi dari Badan POM atau dengan label dan etiket yang jelas serta nomor izin edar atau berdasarkan konsultasi dengan dokter.
Kepala BBPOM Semarang, Lintang Purba Jaya SFarm Apt MSi mengatakan, belum lama ini pihaknya menemukan kasus terkait produk polos tanpa izin edar dan beretiket biru yang dijual secara bebas baik daring maupun luring.
''Kosmetik atau skincare tersebut ada beberapa yang mengandung bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Tindak lanjut berupa pemusnahan dan sanksi administrasi serta peringatan keras. Kami lakukan sarana edukasi dulu,'' kata Lintang, Jumat (4/10/24).
Dalam hal memproduksi sengaja tanpa izin edar termasuk etiket biru, kata dia, ada sanksi pidana dan tindak lanjut secara proyustisia.
''Kami lakukan pengawasan secara rutin baik luring maupun daring yakni sidak dan patroli cyber yang beredar di Jateng. BBPOM Semarang memberi edukasi kepada dokter spesialis untuk mendaftarkan produknya skincare yang tak mengandung obat. Jika mengandung obat didaftarkan secara industri farmasi,'' ujarnya.
Menurutnya, produk skincare beretiket biru itu seharusnya yang boleh digunakan berdasarkan konsultasi dengan dokter dan didapatkan di klinik.
''Karena kosmetik ini mestinya obat untuk kulit dengan kondisi tertentu seperti jerawat atau pegmentasi,'' tutur Lintang.
BBPOM Semarang juga melakukan kegiatan komunikasi dan edukasi beberapa waktu lalu dengan bimbingan teknis kepada pengelola kosmetik.
Baik pada apoteker, penanggung jawab maupun klinik kecantikan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan pada Agustus lalu.
''Kemudian ada forum penertiban etiket biru sepanjang 2024 ini dan juga edukasi.''
Dampak negatif skincare ilegal terhadap kulit sangat besar.
Mulai kandungan obat di kosmetik yang sering dicampur bahan yang tak diketahui sehingga bisa menyebabkan iritasi kulit, alergi, kulit rusak permanen, bahkan kulit makin tipis menyebabkan kanker kulit, dan risiko lain.
Kosmetik
jual kosmetik tanpa izin edar
Tanpa Izin Edar
BBPOM Semarang
Kepala BBPOM Semarang
Lintang Purba Jaya
| Ini Tampang Jukir Liar Kota Lama Semarang, Nuthuk Tarif Parkir Rp40 Ribu |
|
|---|
| Parkir Nuthuk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Dishub: Bukan Jukir Resmi |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Truk Pakan Kucing Terguling di Manyaran Semarang |
|
|---|
| Viral Pungli Parkir Nuthuk Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang, Bowo Jukir Resmi Resah Nama Tercoreng |
|
|---|
| KABAR Gembira, Pemkot Semarang Gratiskan Tarif BRT Hingga Wisata, Ini Tanggal Berlakunya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kepala-BBPOM-di-Semarang-Lintang-Purba-Jaya.jpg)