Berita Jateng
Polda Jateng Deklarasikan Zero Knalpot Brong Jelang Pilkada di CFD Slamet Riyadi Solo
Seruan zero knalpot brong jelang Pilkada 2024 terus digelorakan jajaran Ditlantas Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seruan zero knalpot brong jelang Pilkada 2024 terus digelorakan jajaran Ditlantas Polda Jateng.
Kali ini seruan itu dilakukan di CFD Jl. Slamet Riyadi Surakarta tepatnya depan Mapolresta Surakarta yang dikemas Deklarasi Keselamatan Lalu Lintas, Minggu (6/10/2024).
Deklarasi diawali dengan apel yang dipimpin Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Kombes Pol Sonny Irawan.
Baca juga: Polres Karanganyar Sambang Sekolah, Beri Penyuluhan Soal Knalpot Brong dan Perundungan
Hadir pada kegiatan itu Pjs. Walikota Surakarta Dhoni Widianto, Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, Dansatpom AU Lanud Adi Soemarmo, Dandenpom IV/4, Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, dan Kepala Divisi Sosialisasi KPU Kota Surakarta, Yuli Yulianingrum.
Pada apel itu diisi dengan serangkaian kegiatan simbolis, seperti penyerahan knalpot brong dari masyarakat, penyematan Pin keselamatan, hingga pembacaan ikrar oleh seluruh elemen masyarakat.
Isi ikrar itu menegaskan komitmen masyarakat Jawa Tengah mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Zero Knalpot Brong.
Mereka berjanji untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan di jalan raya, sekaligus menjaga suasana damai selama Pemilukada berlangsung.
Kombes Pol. Sonny Irawan menegaskan pentingnya langkah itu mendukung Pemilukada yang tertib.
Begitu juga langkah mitigasi untuk memastikan tahapan kampanye Pemilukada 2024 berjalan aman dan damai.
"Hari ini, dalam kegiatan ini kita mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari partai politik, komunitas, hingga pelajar, untuk bersama-sama menciptakan kampanye terbuka yang damai, tanpa knalpot brong, khususnya dalam kampanye terbuka nanti," jelasnya.
Ia menyoroti dampak negatif penggunaan knalpot brong dari tiga aspek yakni spek hukum, sosiologis, dan lingkungan.
Lanjutnya aspek hukum, penggunaan knalpot brong melanggar aturan, baik undang-undang lalu lintas maupun peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kemudian sosiologis, suara bising dari knalpot ini dapat menjadi pemicu konflik antar kelompok dan dari sisi lingkungan, knalpot brong menambah polusi udara dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Baca juga: Kapolres Tegal Imbau Kampanye Pilkada Tanpa Arak-Arakan dan Knalpot Brong
"Kami berharap partai politik dan tim sukses dapat mengingatkan para pendukungnya agar tertib, Kampanye terbuka harus dilakukan dengan damai, tanpa penggunaan knalpot brong, sehingga Pemilukada di Jawa Tengah dapat berlangsung aman dan nyaman," tandasnya.
Berdasarkan data Polda Jateng telah menyita lebih dari 300.000 knalpot brong sejak Januari hingga Oktober 2024.
Khusus di wilayah Surakarta, sebanyak 2.000 knalpot brong berhasil diamankan oleh Polresta Surakarta. (rtp)
Melalui Buku Jawa Tengah Berani Mendunia, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Petani Apresiasi Pemprov Jateng Pulihkan Lahan Pertanian Seluas 512 Hektar di Demak |
![]() |
---|
Kebahagiaan Rifan, Petani Demak: Lahan yang Dulu Terendam Kini Berpotensi 3 Kali Panen Setahun |
![]() |
---|
Lewat Buku “Jawa Tengah Berani Mendunia”, Strategi Ekspor Baru Diluncurkan di Hari Jadi ke-80 Jateng |
![]() |
---|
Demak Sumbang 8,89 Persen Produksi Padi Sepanjang Januari-Juli 2025 di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.