Pilkada 2024
Kapolres Tegal Imbau Kampanye Pilkada Tanpa Arak-Arakan dan Knalpot Brong
Sekarang ini sedang berlangsung tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Sekarang ini sedang berlangsung tahap kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024.
Adanya potensi kerumunan massa dari masing-masing pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024, maka pada kesempatan ini, Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah memberikan imbauan selama pelaksanaan tahap kampanye.
Baca juga: Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Batang Tekankan Netralitas dan Keadilan
Hal itu disampaikan Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, saat ditemui rekan-rekan wartawan di halaman Mapolres Tegal, pada Selasa (1/10/2024).
Imbauan yang disampaikan AKBP Andi M Indra, yakni seluruh pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal diimbau untuk tidak melakukan arak-arakan di jalan khususnya pada saat pelaksanaan kampanye.
"Semisal ada kegiatan dari titik kumpul menuju ke titik lokasi kampanye, maka kami imbau agar tetap mematuhi rambu-rambu ataupun tertib berlalu lintas. Tapi yang jelas saya tekankan kepada masyarakat, simpatisan, pendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Tegal ketika ada kampanye maka lakukan dengan kegiatan positif dan tidak melakukan arak-arakan yang berpotensi menggangu arus lalu lintas," ungkap Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, pada Tribunjateng.com.
Selain mengingatkan agar tidak melakukan arak-arakan, dan wajib tertib berlalu lintas, Kapolres Tegal juga mengimbau agar massa pendukung tidak ada yang memakai knalpot brong atau tidak standar.
Baca juga: Polres Jepara Gandeng Ponpes Manbaul Ulum Ciptakan Pilkada Damai 2024
Hal itu tidak berlaku hanya di Kabupaten Tegal saja, melainkan seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).
Bahkan terkait pelarangan penggunaan knalpot brong ini, masuk dalam surat permohonan izin pelaksanaan kegiatan kampanye.
"Intinya pada saat partai pengusung mengajukan izin pelaksanaan kegiatan kampanye paslon, salah satu persyaratan yang harus ditaati atas persetujuan dan tanda tangan di atas materai yakni memastikan tidak terjadi pelanggaran. Sehingga ketika dalam prosesnya ada pelanggaran, entah arak-arakan atau ada yang menggunakan knalpot brong, maka menjadi tanggung jawab kami untuk menindaklanjuti," ujar Kapolres Tegal. (dta)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.