Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Nikah KUA

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
GOOGLE
Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id 

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Nikah di KUA 2024, Lengkap Offline dan Online simkah4.kemenag.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar syarat, biaya dan cara daftar nikah di KUA tahun 2024, bisa online atau offline.

Menikah adalah salah satu momen paling sakral dalam hidup.

Untuk memastikan pernikahan sah secara hukum dan agama di Indonesia, banyak pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan, batas minimum usia pengantin pria dan wanita adalah 21 tahun.

Adapun jika salah satu calon pengantin masih si bawah 21 tahun, maka wajib menyertakan surat izin orang tua.

Sementara pengantin di bawah 19 tahun wajib menyertakan dispensasi dari Pengadilan Agama setempat.

Bagi Anda yang berencana menikah di KUA pada tahun 2024, berikut panduan lengkap mengenai persyaratan, tata cara, dokumen, serta biaya yang perlu disiapkan:

1. Persyaratan Umum Pernikahan di KUA 2024

- Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.

- Fotokopi kartu keluarga (KK) calon pengantin.

- Fotokopi akta kelahiran yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan setempat.

- Fotokopi KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah.

- Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.

- Surat izin dari wali yang mengasuh jika orang tua sudah meninggal atau tidak mampu memberikan persetujuan.

- Akta cerai bagi calon pengantin yang pernah bercerai.

- Surat keterangan kematian suami/istri bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda.

- Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan dilangsungkan di luar kecamatan tempat tinggal.

- Fotokopi KTP orang tua/wali serta dua orang saksi pernikahan.

- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.

- Pas foto calon pengantin.

- Informasi tentang mas kawin yang akan diberikan.

- Materai Rp 10.000 beberapa lembar.

 

2. Syarat Khusus Pernikahan di KUA 2024

 

- Surat keterangan Mepamit bagi calon mualaf yang menikah di Bali.

- Surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri yang aktif.

- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang berencana menikah lebih dari satu istri.

- Fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian bagi Warga Negara Asing (WNA).

- Surat izin dari kedutaan bagi WNA, yang harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

 

3. Tata Cara Pendaftaran Pernikahan di KUA

 

A. Pendaftaran Offline

 

- Datang langsung ke KUA dengan membawa semua dokumen persyaratan.

- Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.

 

B. Pendaftaran Online

 

- Kunjungi situs resmi SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id

- Pilih menu “Masuk/Daftar” di pojok kanan atas dan isi data diri.

- Pilih menu “Daftar Nikah” pada dashboard area dan lengkapi formulir pendaftaran.

- Jika menikah di luar KUA, kwitansi pembayaran otomatis muncul dan bisa dibayarkan sesuai petunjuk.

- Petugas KUA akan memeriksa dokumen dan data calon pengantin.

 

4. Prosedur Menikah di KUA

 

A. Persiapan Dokumen

Pastikan semua dokumen lengkap, termasuk KTP, Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN), akta kelahiran, serta surat izin orang tua jika diperlukan.

B. Pengajuan Surat Pengantar

Ajukan surat pengantar nikah di desa atau kelurahan. Surat ini menjadi syarat wajib untuk mendaftarkan pernikahan di KUA.

C. Pendaftaran Pernikahan

Lakukan pendaftaran pernikahan di KUA setempat, baik secara offline maupun online. Setelah pendaftaran, ikuti proses verifikasi dokumen dan kelengkapan lainnya.

D. Wawancara dengan Penghulu

Calon pengantin akan menjalani wawancara dengan penghulu untuk memastikan kesiapan mental dan fisik sebelum menikah. Penghulu juga akan memberikan nasihat pernikahan dan menjelaskan proses selanjutnya.

E. Pengumuman Pernikahan

Penghulu akan mengumumkan rencana pernikahan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau bantuan jika diperlukan.

5. Biaya Menikah di KUA 2024

- Gratis jika pernikahan dilangsungkan di KUA pada hari kerja.

- Biaya Rp 600.000 jika pernikahan dilakukan di luar KUA, misalnya di rumah atau gedung. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang sudah ditentukan.

Dengan memahami persyaratan, tata cara, serta dokumen yang perlu disiapkan, diharapkan proses pendaftaran pernikahan di KUA menjadi lebih mudah dan lancar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved