Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Seorang Selebgram Dipanggil Polda Sumut Terkait Dugaan Penistaan Agama

Selebgram berinisial RE bakal dipanggil penyidik terkait dugaan penistaan agama.

Net
ILUSTRASI AGAMA 

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Selebgram berinisial RE akan dipanggil penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) terkait dugaan penistaan agama.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, laporan dugaan penistaan agama melalui media sosial (medsos) masih dalam proses penyelidikan.

"Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP," kata Hadi dalam keterangannya tertulisnya, Senin (7/10/2024).

Baca juga: Dilaporkan Kasus Penistaan Agama, Wanda Hara Terancam Dipenjara, Nagita Slavina dkk Ikut Terseret?

Hadi menjelaskan, penyidik akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama ini.

"Polisi saat ini mendalami kasus ini dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor.

Kami mohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada polisi," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang selebgram berinisial RE dilaporkan oleh Daniel Chandra.

Menurut Daniel, dugaan penistaan agama itu dilakukan melalui aplikasi media sosial TikTok.

Daniel menyatakan RE dinilai telah menyinggung dan melukai hati umat Kristiani, sehingga kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Salah satu bukti laporan tersebut tercantum dalam STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.

"Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat, khususnya umat Kristiani, saat membuat konten di medsosnya," ujar Daniel. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Menista Agama, Seorang Selebgram Dipanggil Polda Sumut"

Baca juga: Kasus Penistaan Agama di Acara Desak Anies, Komika Lampung Divonis 7 Bulan Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved