Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pati

200 Ahli Waris Prasejahtera Terima Santunan Kematian dari Pemkab Pati

Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menyerahkan santunan kematian tahap III bagi keluarga prasejahtera di Kabupaten Pati. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
Prokompim Setda Kabupaten Pati 
Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menyerahkan santunan kematian tahap III bagi keluarga prasejahtera di Kabupaten Pati, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menyerahkan santunan kematian tahap III bagi keluarga prasejahtera di Kabupaten Pati

Acara ini berlangsung di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (8/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Sosial P3AKB Pati Indriyanto, Pemimpin Bidang Pemasaran Bank Jateng Koordinator Pati Taufiq Zuliatmoko, serta para penerima santunan. 

Penyerahan santunan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Pati terhadap warga yang mengalami musibah kehilangan anggota keluarga.

Kepala Dinas Sosial P3AKB Pati Indriyanto menjelaskan, kegiatan santunan ini bersumber dari APBD Kabupaten Pati, yakni pos belanja tak terduga sebesar Rp 800 juta. 

“Sasaran santunan kematian yaitu penduduk miskin tidak mampu. Santunan diberikan pada ahli waris. Penerima santunan tahap III sebanyak 200 orang, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta,” papar dia.

Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko menyampaikan, santunan kematian ini merupakan bentuk kepedulian dan rasa cinta Pemerintah Kabupaten Pati terhadap rakyatnya. 

"Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Sujarwanto.

Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Pj Bupati kepada perwakilan penerima. 

Selanjutnya, pencairan santunan akan dilakukan melalui akun virtual Bank Jateng. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved