Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Blora 2024

Bawaslu Blora Ingatkan Paslon, Kegiatan Kampanye Harus Ada STTP dari Kepolisian 

Bawaslu Blora mengimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, sebelum pelaksanaan kampanye, perlu memiliki STTP kampanye.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TribunJateng.com/M Iqbal Shukri
Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bawaslu Blora mengimbau kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, sebelum pelaksanaan kampanye, perlu memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Jadwal kampanye sudah berjalan, sejak 25 September 2024, dan akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengatakan aturan Paslon harus ber STTP saat kampanye, telah di atur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2024.

"Dalam aturan itu, sebelum kampanye harus Paslon harus mengajukan STTP. STTP diajukan sebelum tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan politik atau kampanye," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut, Irfan menyampaikan STTP berlaku untuk satu kegiatan kampanye per harinya.

"STTP berlaku untuk satu kegiatan kampanye per harinya," paparnya.

Sebagai informasi, pada Pilkada Blora 2024, terdapat dua Paslon yang telah disahkan oleh KPU. 

Kedua Paslon itu adalah, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blora, nomor urut 1, Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri).

Pasangan Asri diusung 12 partai politik (parpol). Di antaranya, PKB, Nasdem, Perindo, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Hanura, PAN, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara, Gelora.

Pasangan Asri, bakal melawan pasangan Abu Nafi dan Andika Adikrishna Gunarjo (Abdi), yang mendapat nomor urut 2.

Pasangan Abdi, diusung oleh dua parpol yakni PDIP dan PPP.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved