Kriminal
Bermula dari Pesta Miras Nyawa Jejo Melayang di Tangan 3 Temannya
Sebuah pesta berujung maut menewaskan seorang pria di jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kupang NTT.
Editor:
rival al manaf
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang menerima laporan menyelidiki kasus itu dan memeriksa enam orang sebagai saksi.
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras Berujung Maut, 3 Pria di Kupang Tikam Temannya hingga Tewas"
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Kriminal
Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak dan Istri Lalu Akhiri Hidup di Pandeglang, Terlilit Utang |
![]() |
---|
Suami Bakar Istri Karena Tak Mau Buatkan Mie Instan, Pelaku Sempat Tutupi Motif Utama |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.