Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Bermula dari Pesta Miras Nyawa Jejo Melayang di Tangan 3 Temannya

Sebuah pesta berujung maut menewaskan seorang pria di jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kupang NTT.

Editor: rival al manaf
GOOGLE
Ilustrasi miras 

Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi yang menerima laporan menyelidiki kasus itu dan memeriksa enam orang sebagai saksi.

Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras Berujung Maut, 3 Pria di Kupang Tikam Temannya hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved