Kriminal
Bermula dari Pesta Miras Nyawa Jejo Melayang di Tangan 3 Temannya
Sebuah pesta berujung maut menewaskan seorang pria di jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kupang NTT.
TRIBUNJATENG.COM - Sebuah pesta berujung maut menewaskan seorang pria di jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kupang NTT.
Korban adalah Jemi Radja alias Jejo (39), warga Jalan Sakura, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa.
Siapa sangka tiga orang teman yang pesta miras dengannya justru jadi pencabutnyawanya pada malam itu.
Baca juga: "Bikin Malu Saja" Kapolrestabes Geram Anggota Polsek Genuk Jadi Panitia Judi Sabung Ayam
Baca juga: Sosok Enggo Pratama, Pak Camat Yang Ngumpet di Bawah Meja Karena Kepergok Bawa APK
Baca juga: Nomor HP Lelaki Diberi Nama Wanita, Baim Wong Ungkap Dugaan Perselingkuhan Paula Verhoeven
Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, mengatakan, tiga pelaku yang telah ditahan berinisial H, O dan Y.
"Ketiga pelaku dan korban ini saat kejadian sama-sama dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). Mereka menggelar pesta miras," ujar Aldinan dikutip Kompas.com, Selasa (8/10/2024).
Aldinan menuturkan, kejadian itu berawal saat para pelaku dan korban menggelar pesta miras di jalan Jalur 40, Kelurahan Bello.
Saat mabuk, korban sempat pulang ke rumahnya.
Setelah itu, korban kembali lagi ke lokasi, dan para pelaku sudah selesai pesta miras.
Kemudian, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para pelaku, hingga terjadinya penikaman pada paha belakang korban.
Pelaku H yang menikam korban menggunakan sebilah pisau.
Pelaku O yang menahan tangan korban sedangkan pelaku Y memukul korban dari arah depan.
"Akibat ditikam, mengakibatkan putusnya salah satu pembuluh darah korban," ungkap Aldinan.
Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak, salah satu pelaku membawa korban ke rumah sakit.
Kepada petugas rumah sakit, pelaku sempat menyebut korban mengalami kecelakaan lalu lintas.
Karena banyak darah yang keluar, nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang menerima laporan menyelidiki kasus itu dan memeriksa enam orang sebagai saksi.
Polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menahan mereka.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), dan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Miras Berujung Maut, 3 Pria di Kupang Tikam Temannya hingga Tewas"
Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak dan Istri Lalu Akhiri Hidup di Pandeglang, Terlilit Utang |
![]() |
---|
Suami Bakar Istri Karena Tak Mau Buatkan Mie Instan, Pelaku Sempat Tutupi Motif Utama |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.