Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dampak Aksi Cuti Massal Hakim, Sidang Kasus Timah Ditunda Seminggu

Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina hingga pekan depan.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan lima orang pegawai PT Timah untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina hingga pekan depan. Penundaan itu untuk mendukung aksi cuti massal ribuan hakim se-Indonesia.

Sedianya sidang yang juga menghadirkan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan tersebut digelar setiap Senin dan Kamis setiap pekannya.

Namun Hakim Eko memutuskan untuk menunda sidang di hari Kamis mendatang menjadi Senin pekan depan.

Hal itu Eko sampaikan setelah selesai memimpin sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).

"Kita sampaikan ke JPU, penasehat hukum terdakwa dan terdakwa-terdakwa ya. Ini sebenarnya hari ini kan seluruh Hakim se-Indonesia lagi melakukan aksi solidaritas Pak ya sampai minggu ini, jadi akan kita tunda (sidang) minggu depan ya," kata Hakim Eko Aryanto.

Penundaan sidang itu kata Eko bukan sebagai bentuk bahwa Majelis Hakim akan turun ke jalan untuk melakukan demo. Namun kata dia penundaan itu sebagai bentuk pihaknya menunjukkan dukungan dan solidaritas kepada ribuan hakim yang dianggapnya sedang berjuang.

"Mohon dukungannya untuk aksi solidaritas hakim. Teman-teman kami sedang berjuang, kita berjuangnya itu saja," jelasnya.

Seminggu Sekali

Dirinya pun memastikan bahwa keputusannya itu tidak akan merugikan persidangan kasus tersebut. Pasalnya kata dia bahwa sidang tersebut akan tetap digelar hanya saja waktu pelaksanaannya dipangkas dari sepekan dua kali menjadi satu kali dalam sepekan.

"Kita nggak akan merugikan persidangan, cuman yang seharusnya minggu ini seminggu dua kali kita jadikan seminggu sekali," ucapnya.

Alhasil sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Rosalina Cs pun akan kembali dilanjutkan pada Senin 14 Oktober 2024 pekan depan.

Tunda Persidangan

Serupa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunda persidangan sampai satu pekan mendatang menyusul adanya aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim se-Indonesia.

"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

Meski begitu kata Djuyamto tidak semua sidang akan dilakukan penundaan. Sidang seperti gugatan praperadilan dan sidang untuk terdakwa yang masa penahannnya akan selesai akan tetap digelar oleh pihaknya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved