Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dampak Aksi Cuti Massal Hakim, Sidang Kasus Timah Ditunda Seminggu

Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina hingga pekan depan.

Editor: m nur huda
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan lima orang pegawai PT Timah untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

“Karena mogok kaitannya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok,” tuturnya.

Menuntut Kesejahteraan

Sebagai informasi para hakim yang mengambil cuti ini tengah menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung Para hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan hari ini mendatangi MA.

Mereka beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas tuntutan para hakim atas hak kesejahteraannya. Anggota DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para hakim yang cuti karena menuntut soal kesejahteraan mereka.

"Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Pak Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut," kata Habiburokhman.

Nasib hakim, dikatakan Habiburokhman, memang sangat memprihatinkan. Karena itu, dia memastikan pihaknya berkomitmen untuk mensejahterakan hakim.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, hakim itu juga kan di visi misinya Prabowo kami akan mengundang mereka untuk sama-sama mencari solusi," ujar Politikus Partai Gerindra itu.

KY Mendukung

Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurjanah menyatakan dukungannya terhadap para hakim yang mengungkapkan aspirasi melalui Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka memperjuangkan nasib karena gaji dan tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir.

Siti Nurjanah mengungkapkan keprihatinan atas keluhan yang sering disampaikan oleh hakim-hakim yang ditemuinya. Ia menyoroti bahwa akar masalah terletak pada pengaturan hak dan finansial hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.

"Yang mana, PP 94/2012, kalau kita hitung sampai sekarang ini sudah 12 tahun, sehingga sekarang stuck ini. Mumpung ada Pak Dirjen (Kemenkeu), sehingga benar-benar saya juga prihatin di daerah lihat teman-teman," ungkap Siti Nurjanah saat audiensi Mahkamah Agung (MA) dengan SHI di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

KY berfungsi untuk menyejahterakan hakim, namun ia juga mengakui bahwa KY tidak dapat berjalan sendiri terkait masalah anggaran tersebut.

"Tapi kan (KY) tidak jalan sendiri, anggarannya ini kan ada di MA, sehingga kita terus selalu berkomunikasi dan itu sudah lama, ketika tiap Ketua dan Pak Wakil diskusi, bagaimana ini kesejahteraan hakim ini, bagaimana PP 94 itu supaya ada perubahan," ungkapnya. (Tribun Network/den/fah/mar/mat/wly/kps/tribun jateng cetak)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved