Berita Nasional
Dampak Aksi Cuti Massal Hakim, Sidang Kasus Timah Ditunda Seminggu
Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina hingga pekan depan.
“Karena mogok kaitannya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok,” tuturnya.
Menuntut Kesejahteraan
Sebagai informasi para hakim yang mengambil cuti ini tengah menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung Para hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan hari ini mendatangi MA.
Mereka beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas tuntutan para hakim atas hak kesejahteraannya. Anggota DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para hakim yang cuti karena menuntut soal kesejahteraan mereka.
"Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Pak Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut," kata Habiburokhman.
Nasib hakim, dikatakan Habiburokhman, memang sangat memprihatinkan. Karena itu, dia memastikan pihaknya berkomitmen untuk mensejahterakan hakim.
"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, hakim itu juga kan di visi misinya Prabowo kami akan mengundang mereka untuk sama-sama mencari solusi," ujar Politikus Partai Gerindra itu.
KY Mendukung
Anggota Komisi Yudisial (KY) Siti Nurjanah menyatakan dukungannya terhadap para hakim yang mengungkapkan aspirasi melalui Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). Mereka memperjuangkan nasib karena gaji dan tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama 12 tahun terakhir.
Siti Nurjanah mengungkapkan keprihatinan atas keluhan yang sering disampaikan oleh hakim-hakim yang ditemuinya. Ia menyoroti bahwa akar masalah terletak pada pengaturan hak dan finansial hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
"Yang mana, PP 94/2012, kalau kita hitung sampai sekarang ini sudah 12 tahun, sehingga sekarang stuck ini. Mumpung ada Pak Dirjen (Kemenkeu), sehingga benar-benar saya juga prihatin di daerah lihat teman-teman," ungkap Siti Nurjanah saat audiensi Mahkamah Agung (MA) dengan SHI di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).
KY berfungsi untuk menyejahterakan hakim, namun ia juga mengakui bahwa KY tidak dapat berjalan sendiri terkait masalah anggaran tersebut.
"Tapi kan (KY) tidak jalan sendiri, anggarannya ini kan ada di MA, sehingga kita terus selalu berkomunikasi dan itu sudah lama, ketika tiap Ketua dan Pak Wakil diskusi, bagaimana ini kesejahteraan hakim ini, bagaimana PP 94 itu supaya ada perubahan," ungkapnya. (Tribun Network/den/fah/mar/mat/wly/kps/tribun jateng cetak)
| Jawa Tengah Jadi Laboratorium, Kemenham Jateng Gelar Rakor Susun Peta Jalan Pelanggaran HAM Berat |
|
|---|
| Mantan Menkeu Sri Mulyani Tertawa Lihat Rambu Lucu di Jalan Tol Pemalang-Batang-Pekalongan |
|
|---|
| Kemenham Jateng Bangun Kesadaran HAM Komunitas Bantul, Dukung Pembentukan Kanwil HAM di Yogyakarta |
|
|---|
| "Abi Saya Mau Mangkal" Suami Sempat Pergoki Anti Puspita Chating Mesra dengan Pria Lain |
|
|---|
| Sosok Bocah 10 Tahun Meninggal Karena Hukuman Sadis Pak Guru, Korban Dipukul Batu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.