Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Duel Berdarah Ayah Kandung vs Ayah Tiri, Berebut Hak Asuh Anak

Duel berdarah antara ayah kandung vs ayah tiri terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Editor: rival al manaf
tribunjateng/dok
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM - Duel berdarah antara ayah kandung vs ayah tiri terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pertikaian berdarah itu terjadi dikediaman IR (31).

Ketika itu, BA (51) yang merupakan ayah kandung sang anak mendatangi rumah IR untuk menjemput anaknya, namun ditolak oleh IR hingga cekcok tak terhindarkan.

Baca juga: INFOGRAFIS Bandar Sabung Ayam di Pasar Banjardowo Ditangkap, Uang Taruhan Rp 14 Juta Disita

Baca juga: Gali Peluang dan Tantangan Bisnis Start-Up, FEBI UIN Saizu Datangkan Pengusaha Amerika Serikat

Baca juga: Satpol PP Banyumas Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Pilkada yang Gagal Jadi Calon

"Ada cekcok mulut sehingga terjadi perkelahian," ujar Jonser saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2024).

Karena terus mendapat penolakan dari IR, sejurus kemudian BA yang sudah tersulut emosi langsung mengeluarkan senjata tajam.

BA kemudian menyerang IR dengan beberapa kali bacokan menyebabkan IR tersungkur bersimbah darah.

"BA menggunakan senjata tajam jenis parang dan membacok IR ke arah kepala dan badan IR sebanyak dua kali," jelas Jonser.

Usai membacok IR, BA kemudian meninggalkan rumah IR.

IR yang mendapat serangan menderita beberapa luka di tubuhnya dan harus mendapat perawatan medis.

"Tak terima dianiaya, pihak keluarga IR melapor ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Jonser.

Mendapat laporan dari keluarga IR, polisi kemudian gerak cepat memburu BA.

Tak butuh waktu lama, BA akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku BA sudah kami amankan di Polsek Simpang Empat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Jonser.

Karena perbuatannya, BA akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rebutan Hak Asuh Anak, Ayah Kandung Aniaya Ayah Tiri di Batulicin"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved