Berita Purbalingga
Ini Hasil Rinci Operasi Cipta Kondisi Polres Purbalingga Selama Sepekan: Tangkap 33 Preman
Polres Purbalingga telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi selama sepekan dengan sasaran tindak pidana yang termasuk dalam penyakit masyarakat.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Selama sepekan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang dioptimalkan Polres Purbalingga mengungkap kasus minuman keras, judi, narkoba, dan premanisme.
Kegiatan ini adalah dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Remaja di Purbalingga Tewas Tersengat Listrik Saat Bermain Voli, Ini Kronologinya
Baca juga: Warga Bukateja Purbalingga Tewas Tersengat Listrik Saat Bermain Voli, Tangan Sempat Nempel di Tiang
Pihaknya menyampaikan, telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan selama sepekan dengan sasaran tindak pidana yang termasuk dalam penyakit masyarakat.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai, dan kondusif," ucap Kapolres kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/10/2024).
Disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan berhasil diungkap sejumlah kasusnya mulai dari penjualan miras ilegal, premanisme, judi, dan narkoba.
Dari kasus tersebut ditangkap lima orang yang terlibat.
"Ada dua pelaku penjualan miras ilegal, dua pelaku kasus perjudian, dan satu pelaku penyalahgunaan narkoba," terangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut disita minuman keras berbagai jenis sebanyak 213 botol, 67 liter tuak, dan 2 liter tuak.
Sedangkan kasus premanisme dilakukan penindakan terhadap 33 orang.
Kepada mereka diberikan langkah pembinaan dengan membuat surat pernyataan.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika lanjut Kapolres, ada satu orang tersangka yang ditangkap adalah berinisial PRW (39) warga Kabupaten Banjarnegara.
Baca juga: Pria di Purbalingga Pura-pura Pinjam Motor Buat Beli Rokok di Warung Malah Dijual
Baca juga: Kisah Bu Guru di Purbalingga Motor Dibawa Kabur Orang Gila, Beruntung Cuma Ditinggalkan di Jalan
Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.
Sedangkan kasus perjudian diamankan dua orang berinisial S (46) dan KK (60).
Keduanya warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.
Barang bukti yang disita berupa kartu ceki dan uang puluhan ribu rupiah.
"Harus pahami perjudian bentuk apapun di Purbalingga dilarang, walaupun sifatnya permainan tetap dilarang."
"Polres Purbalingga tidak mentoleransi adanya perjudian."
"Mari bersama-sama menertibkan perjudian di masyarakat," imbuhnya.
Kapolres menambahkan, untuk kasus perjudian dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sedangkan kasus penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman penyalahgunaan narkotika berupa pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelas Kapolres.
Untuk kasus penjualan miras ilegal menurut Kapolres dikenakan tindak pidana ringan.
Sedangkan prosesnya melalui sidang secara di Pengadilan Negeri PurbaIingga. (*)
Baca juga: Investasi Proyek Baterai LFP di Kawasan Industri Kendal Dimulai, Tahap Pertama Produksi 30 Ribu Ton
Baca juga: Kepala SMKN 3 Semarang Sesalkan Aktivitas Naomi di Gunung Slamet, Tanpa Izin Padahal Lagi PKL
Baca juga: DPRD Jepara Dorong Pemkab Memperbanyak Jasa Usaha Tani
Baca juga: Alhamdulillah, Naomi Siswi SMK Asal Semarang yang Hilang di Gunung Slamet Telah Ditemukan
Operasi Pencarian Korban Banjir Sungai Klawing Purbalingga Resmi Ditutup, Tedi Belum Ditemukan |
![]() |
---|
24 Ton Gula Kelapa Organik Faitrade Kembali di Ekspor ke Pasar Internasional |
![]() |
---|
Proyek Dapur Makan Bergizi Gratis di Purbalingga Bermasalah, Belum Kantongi Izin Sudah Berdiri |
![]() |
---|
Alasan Pemkab Purbalingga Izinkan Penjebolan Tembok Perumahan Untuk Pembangunan Dapur MBG |
![]() |
---|
Hingga Siang Ini, 1 Pekerja Proyek Penguatan Tebing Sungai Klawing yang Hilang Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.