Penggerebekan Judi Sabung Ayam
Sosok Aipda Juned Polisi Jadi Ketua Pelaksana Judi Sabung Ayam di Genuk, Kapolres: Perlakuan Sama
Sosok polisi bernama Juned diduga terlibat dalam kasus judi sabung ayam di Genuk Kota Semarang.
TRIBUNJATENG.COM - Sosok polisi bernama Aipda Juned diduga terlibat dalam kasus judi sabung ayam di Genuk Kota Semarang.
Bahkan Juned diduga sebagai ketua pelaksana judi sabung ayam yang digelar seminggu tiga kali tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut Juned bertugas di Polsek Genuk Polrestabes Semarang.
Ia memastikan meski sebagai anggota Juned akan diproses dan mendapat perlakuan sama dengan tersangka perjudian lainnya.
Baca juga: "Bikin Malu Saja" Kapolrestabes Geram Anggota Polsek Genuk Jadi Panitia Judi Sabung Ayam
Baca juga: Gigit Jari! Bandar Sabung Ayam di Pasar Banjardowo Ditangkap, Uang Taruhan Rp 14 Juta Disita

Ungkap kasus perjudian itu bermula dari penggerebekan bandar judi sabung ayam yang terletak di Kompleks Pasar Banjardowo, Kecamatan Genuk pada, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Melibatkan satu oknum dari Polri yang sudah diamankan, anggota Polsek, Ketua Pelaksana."
"Perlakuannya sama, diproses semua," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers di markasnya, Selasa (8/10/2024).
Mulanya masyarakat melaporkan perjudian sabung ayam di sana.
Lalu polisi menyelidiki hingga menangkap tersangka dan barang bukti untuk diamankan.
Satu satu tersangka, Faisol Nur, warga Batursari, Mranggen Kabupaten Demak berperan untuk mencatat taruhan peserta.
"Tersangka berperan sebagai pencatat atau merekap data dan jumlah taruhan para pemasang," kata Irwan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 ekor ayam, 19 kiso (tempat ayam), buku catatan rekaman taruhan, lembaran tata tertib, catatan jadwal pertandingan, spidol, 8 lampu penerangan dan uang Rp 14 juta uang perjudian.
"Dari perkara ini diamankan 19 ayam jago, dua antaranya di sini. Kemudian 35 roda dua di TKP, dan 19 kurungan ayam," imbuh dia.
Sementara tersangka Faisol mengaku, perjudian itu telah berlangsung enam bulan.
Biasanya perjudian digelar seminggu sebanyak tiga kali dengan hari acak.
"Yang pasti hari Senin, Peserta bayar 20 ribu setiap masuk untuk penonton. Satu pertandingan 15 menit. Ayam Semarang sama Demak, taruhannya Rp 1 Juta."
"Kemarin (grebeg) ada 8 pertandingan, ada 16 ayam," beber Faisol.
Tersangka mengakui mendapat upah Rp 200 ribu per sekali buka atau hari untuk menjalankan perjuadian sabung ayam itu.
Selain oknum polisi, masih ada dua orang panita pelaksana perjudian yang belum tertangkap.
"Saya digaji Rp 200-300 per hari, panitia penyelenggara. Ada dua lagi panitianya, Petel sama Suroso, dua itu masyarakat umum," lanjut dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang terlibat dijerat pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi di Semarang Diduga Jadi Ketua Pelaksana Judi Sabung Ayam"
Keputusan Resmi FIFA, Erick Thohir Tetap Ketua Umum PSSI Hingga 2027 |
![]() |
---|
Tragedi Pilu di Purbalingga, Anak 19 Tahun Habisi Nyawa Ayah, Warga: Nyaris Ribut Tiap Hari |
![]() |
---|
UMP Perkuat Pengabdian Internasional bagi PMI di Hongkong |
![]() |
---|
Janji Bupati Semarang Tanggapi Jalan Rusak di Wringin Putih: Sudah Proses Lelang untuk Betonisasi |
![]() |
---|
Pemkot Semarang Perluas Penerima Bisyarah: Guru Agama hingga Perawat Jenazah Dapat Perhatian Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.