Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan

Istri dan Anak Meninggal Kecelakaan, Sang Suami Malah Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi

Bos rumah makan ini kini berstatus tersangka terkait kasus meninggalnya istrinya yang bernama H Nurjannah (35), dan putranya, M Fadlan (7).

Editor: Muhammad Olies
Tribun Bali
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas 

TRIBUNJATENG.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan nasib yang dialami H Al Qadri Chaerudin (36).

Bos rumah makan ini kini berstatus tersangka terkait kasus meninggalnya istrinya yang bernama H Nurjannah (35), dan putranya, M Fadlan (7). Al Qadri Chaerudin dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga memicu terjadinya kecelakaan hingga menewaskan istri dan anaknya.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi Rabu (25/10/2024) malam di Tol Layang Petta Rani.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan terkait kecelakaan maut ini.

Hingga akhirnya, polisi menetapkan bos rumah makan Pallubasa Serigala Al Qadri Chaerudin sebagai tersangka kasus itu.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa kelalaian dalam mengemudi menjadi alasan penetapan Al Qadri sebagai tersangka.

 “Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat saat ditemui di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024).

Baca juga: Kecelakaan Maut Merenggut Nyawa Ibu dan Anak di Bawah Fly Over Palur Karanganyar

Baca juga: Mobil Tabrak 2 Motor dari Arah Berlawanan, 2 Korban Kecelakaan Tak Terselamatkan

Berdasarkan hasil olah TKP menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil Toyota Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.

Sementara truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.

"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.

afis kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Petta Rani
Infografis kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Rabu (25/9/2024). SUV Toyota Land Cruiser menabrak truk kontainer dan menyebabkan 2 orang meninggal dunia.

Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.

 Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, namun ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.

Akibat insiden ini, Nurjannah dan putranya yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.

Tak ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kompol Mamat menjelaskan, keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat istri dan anak Al Qadri menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved