Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal 2024

KPU Batasi Dana Kampanye Pilkada Kendal Maksimal Rp 49 M

KPU telah menetapkan batas penggunaan dana kampanye masing-masing paslon pada Pilkada Kendal sebesar Rp 49 miliar.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Ketua KPU Kendal, Khasanudin 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - KPU telah menetapkan batas penggunaan dana kampanye masing-masing paslon pada Pilkada Kendal sebesar Rp 49 miliar.

Jumlah itu merupakan hasil kesepakatan bersama dengan tim liaison officer (LO) masing-masing paslon.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan penghitungan jumlah dana kampanye dilakukan berdasarkan kegiatan rinci masing-masing paslon.

Termasuk pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga kegiatan pertemuan-pertemuan paslon.

"Hasil kesepakatan kita dengan temen-temen LO paslon ketemu Rp 49 miliar," kata Khasanudin, Sabtu (12/10/2024).

Ia menerangkan, jumlah dana kampanye tersebut lebih besar dibanding Pilkada Kendal edisi sebelumnya.

Sehingga, ia meminta agar masing-masing paslon tak menggunakan anggaran melebihi batas yang ditentukan.

"Kalau yang sebelumnya sekitar Rp 30 M, lebih banyak tahun ini. Seandainya ditemukan penggunaan melebihi batas, nanti Bawaslu yang akan bertindak," tuturnya.

Pada Pilkada Kendal tahun ini, terdapat tiga paslon yang akan berebut pucuk pimpinan pemerintahan Kabupaten Kendal periode 2024 - 2029.

Mereka ialah Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi sebagai paslon nomor 1 yang didukung PDIP dan PKB.

Kemudian paslon nomor 2 dari Mirna Annisa - Urike Hidayat yang didukung 13 partai koalisi gemuk.

Sementara, paslon nomor 3 yang merupakan petahana wakil bupati Kendal, Windu Suko Basuki - Nashri diusung partai Demokrat dan Nasdem.

Ketiga paslon sebelumnya telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Kendal.

Pengumuman laporan itu tertuang dalam surat KPU Kendal nomor 26/PL/02.5-Pu/3324/2024 tentang hasil penerimaan LADK pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal tahun 2024.

Dari LADK yang disetorkan ke KPU, paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi (Tika-Benny), melaporkan dana kampanye paling banyak, yakni Rp 10 juta.

Kemudian paslon Mirna Anissa dan Urike Hidayat (Mirna-Riki), melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 5 juta.

Adapun paslon Windu Suko Basuki dan Nashri (Basuki-Nashri), melaporkan dana kampanye paling sedikit, yakni Rp 1 juta.

"Iya itu laporan awal dana kampanye yang kami terima," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Senin (7/10/2024). 

Anggota KPU Kendal, Putut Ami Luhur menerangkan terdapat beberapa tahapan pelaporan dana kampanye yang harus dilakukan ketiga paslon.

Yakni laporan awal, laporan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporan sumbangan dana kampanye dilakukan setiap kali pasangan calon menerima sumbangan, baik dari partai politik maupun individu,"

"Dan ketika mendapat sumbangan dari mana saja, harus dilaporkan." jelasnya.

Terkait laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, ia menegaskan semua dana harus jelas sumbernya. 

Laporan akhir ini nantinya akan disampaikan setelah hari pencoblosan pada 27 November 2024.

"Dana kampanye itu harus jelas sumbernya. Sebab nanti ada kantor akuntan publik yang akan memeriksa laporannya," tandasnya. (ags) 

Baca juga: Samani Imbau Tim Hukumnya Tidak Laporkan Balik Lawan ke Bawaslu

Baca juga: Dilaporkan ke Bawaslu Kudus, Pengamat Politik Sebut Samani Tak Melanggar Aturan Kampanye

Baca juga: Penampilan Perdana Ikang Fawzi Setelah Kehilangan Sang Istri, Minta Al Fatihah Untuk Marisa Haque

Baca juga: Unggahan Azizah Salsha Diduga Sindir Rachel Vennya: Gak Usah Pede Ngancurin Hidup Orang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved