Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kasus Camat Ngumpet di Kolong Meja, Polisi: Statusnya Sudah Penyidikan

Camat "ngumpet" karena kepergok membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Kompas.com/Istimewa
Bidik layar video camat bersembunyi di bawah meja karena tepergok membawa APK paslon di Pesawaran, Jumat (5/10/2024). (Dokumentasi warga/X) 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Enggo Pratama, "ngumpet" karena kepergok membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Lampung.

Kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. 

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Pesawaran setelah Sentra Gakkumdu Pesawaran melakukan rapat pleno terhadap temuan tersebut.

Baca juga: Mobil Dinas Pak Camat Tabrak Pelajar yang Dibonceng Ayah Berangkat Sekolah, 3 Orang Dilarikan ke RS

"Statusnya sudah penyidikan.

Saat ini Polres Pesawaran masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus itu," kata Umi saat dihubungi, Minggu (13/10/2024) sore.

Meski kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, status sang camat masih sebagai saksi.

Dia menambahkan, penyidik Polres Pesawaran saat ini sedang maraton untuk menuntaskan kasus tersebut.

Hal ini karena penyidik hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

"Nanti akan kami umumkan apakah ada penetapan tersangka atau tidak setelah hari ke 10," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, bersembunyi di kolong meja kerjanya setelah kepergok membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon bupati-wakil bupati Pasawaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/10/2024), di Kantor Kecamatan Negeri Katon.

Kepala Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, mengatakan, pleno terhadap temuan itu telah digelar bersama Sentra Gakkumdu, Rabu (9/10/2024) malam.

Hasilnya, Enggo dinyatakan melanggar netralitas ASN Pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ASN.

Sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan atas kasus pidana. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Camat "Ngumpet" di Kolong Meja Usai Ketahuan Bawa APK Paslon, Kasusnya Naik Penyidikan"

Baca juga: Meski Kembalikan Uang Korupsi Raturan Juta Rupiah, Camat Ngargoyoso Karanganyar Tetap Akan Dipenjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved