Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Eks Wapres Jusuf Kalla Murka, Tanahnya Diduga Diserobot Anak Perusahaan Lippo Group

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meninjau langsung lahan yang menjadi objek sengketa antara pihaknya

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TANAH DISEROBOT - Mantan wakil presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla saat meninjau lahan sengketa miliknya dengan pihak Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, pesisir barat laut Makassar. Dok Tribun Timur 

Ringkasan Berita:
  • Jusuf Kalla meninjau lahan sengketa dengan PT GMTD di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, usai eksekusi oleh PN Makassar.
  • JK menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum dan menduga adanya praktik mafia tanah di balik kasus tersebut.
  • Ia menegaskan kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi warga, bahkan terhadap pemilik lahan sah sekalipun.

 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) meninjau langsung lahan yang menjadi objek sengketa antara pihaknya dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi.

Kunjungan JK ini dilakukan sehari setelah pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi lahan yang disengketakan, disusul konferensi pers yang digelar oleh Presiden Direktur PT GMTD, Ali Said, bersama kuasa hukumnya Agustinus Bangun pada Senin (3/11/2025).

Dalam pernyataannya kepada media, JK menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Ia bahkan menduga adanya praktik mafia tanah di balik langkah hukum yang dilakukan oleh anak perusahaan Lippo Group tersebut.

Menurut JK, lahan seluas 16,4 hektare itu telah dimiliki keluarganya melalui PT Hadji Kalla sejak tahun 1993, dengan dokumen kepemilikan yang sah.

Namun, dalam putusan pengadilan, lahan tersebut justru dinyatakan dimenangkan oleh pihak GMTD.

Baca juga: "Kasusnya Sudah Lama" Alasan Polisi Lambat Tangani Laporan Penganiayaan dan Salah Tangkap Magelang

JK menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bahwa jika seorang mantan wakil presiden saja bisa menjadi korban, maka masyarakat kecil berpotensi lebih mudah kehilangan hak atas tanah mereka.

"Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu.

Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain," ketusnya.


"Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa.

Ini (lokasi) kan dulu masuk Gowa ini.

Sekarang (masuk) Makassar, ujar Kalla yang didampingi Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf, jajaran direksi, kerabat, dan tim hukum Abdul Aziz.

Disebut putusan hukum itu tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana ketentuan Mahkamah Agung (MA).

"Dia bilang eksekusi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved