Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Bawaslu, Ini Syarat dan Tata Tertib

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/rekrutmen-cpns
Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Bawaslu, Ini Syarat dan Tata Tertib 

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Bawaslu, Ini Syarat dan Tata Tertib

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Bawaslu.

Sebagian pelamar CPNS 2024 Bawaslu yang belum mendapat jadwal SKD diminta terus memantau pengumuman resmi atau akun SSCASN sscasn.bkn.go.id.


Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Bawaslu Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Ketentuan peserta SKD sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

b. Peserta wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik ASLI atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga ASLI atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan dapat discan oleh panitia seleksi instansi;

c. Peserta wajib membawa kartu peserta SKD;

d. Dalam hal penyelenggaraan SKD di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri;

e. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, memakai kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok warna hitam tanpa corak, memakai sepatu warna hitam, (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan);

f. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

i. buku atau catatan lainnya;

ii. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan

iii. senjata api/tajam sejenisnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved