Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Kemhan, Ini Syarat dan Tata Tertib

Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Kemhan, Ini Syarat dan Tata Tertib

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
https://www.kemhan.go.id/ropeg
Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Kemhan, Ini Syarat dan Tata Tertib 

b) Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (smartphone/handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun

c) Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh Panitia (kertas dan pensil)

d) Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya

e) Tas/ransel atau sejenisnya.

12) Memasuki ruang ujian sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas Panitia.

13) Memasukkan PIN dan membuka aplikasi CAT setelah ada instruksi dari petugas Panitia.

14) Mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari Panitia sesuai alokasi waktu yang ditentukan.

15) Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

16) Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN

17) Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

b. Larangan Peserta:

1) Disarankan tidak membawa kendaraan pribadi ke lokasi ujian

2) Tidak membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros dan lainlain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik (laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lain serta kamera dalam bentuk apapun) atau barang-barang berharga lainnya yang tidak diperlukan selama pelaksanaan SKD ke lokasi ujian.

3) Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian.

4) Menyuruh orang lain (menggunakan joki) selama proses registrasi sampai pelaksanaan ujian (seluruh tahapan SKD).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved